Telusuri “Tarif” Rp 12 M Untuk WTP Kementan, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata gerah juga dengan isu “tarif” Rp 12 miliar untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata gerah juga denganisu “tarif” Rp 12 miliar untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Diam-diam, BPK mengirim tim untuk menelusuri aliran rasuah itu. Tim Inspektorat Utama berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pihak terkait.
Pemeriksaan ini diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK memfasilitasi tim BPK untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih pada Jumat 17 Mei 2024.
Syahrul ditahan di Rutan KPK. Namun, statusnya tahanan pengadilan lantaran tengah menjalani persidangan. Untuk bisa memeriksa Syahrul, tim BPK mengajukan permohonan ke pengadilan dan diizinkan.
“Berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” kata Ali, Jumat petang.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih, Syahrul enggan berkomentar mengenai pemeriksaan oleh tim BPK.
“Saya nggak bisa kasih keterangan. Tanya pemeriksanya ya. Makasih ya adikku semuanya, maaf,” katanya sambil menaiki mobil tahanan.
Sehari sebelumnya, tim BPK difasilitasi untuk memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
BPK belum memberikan keterangan mengenai pemeriksaan Syahrul cs. Namun, lembaga auditor negara itu sebelumnya berjanji bakal menindak oknum yang meminta uang untuk pemberian opini WTP.
“Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” demikian siaran pers BPK yang dirilis Jumat, 10 Mei 2024
BPK menghormati proses persidangan kasus perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
BPK juga mendukung upayapemberantasan korupsi di Indonesia, dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
Dalam upaya pencegahan korupsi di lembaganya, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi. Hal ini untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik jajaran BPK.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menolak berkomentar mengenai dugaan oknum auditor meminta uang untuk memeriksa laporan keuangan Kementan pada 2022.
Seperti yang dijelaskan dalam siaran pers, dengan mengedepankan asas tak bersalah, BPK memiliki langkah-langkah tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan,” katanya lewat WhatsApp, Jumat, 10 Mei 2024.
Adanya permintaan uang oleh oknum BPK untuk predikat WTP ini diungkap Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto.
Dia dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.
Awalnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengonfirmasi beberapa nama dari pihak BPK yang pernah mengaudit Kementan. Mulai dari Victor Daniel Siahaan selaku auditor dan Haerul Saleh selaku Auditor Keuangan Negara (AKN) 4 Haerul Saleh. Saksi Hermanto mengaku mengenalnya.
“Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?” tanya jaksa.
“Yang ada temuan dari BPK terkait food estate,” jawab Hermanto.
Jaksa pun heran, meski ada temuan, tapi Kementan mendapat WTP. Jaksa pun meminta penjelasan Hermanto.
Contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya,kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi yang dapat memengaruhi opini laporan keuangan). Artinya, ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” papar Hermanto.
Dia menjelaskan, kegiatan itu pada 2021 sebelum dia menjabat Sesdirjen PSP. Setelah menjabat Sesdirjen pada 2022, ia dihadapkan temuan BPK tersebut.
Jaksa lantas meminta Hermanto menerangkan hasil temuan pihak BPK lewat Victor Siahaan dan Tornanda Syaefullah selaku Auditor Utama (Tortama) saat itu.
Hermanto mengemukakan, kedua orang BPK itu menyebut bahwa temuan itu bisa menjadi penyebab Kementan tak mendapat opini WTP.
Atas dasar inilah ada permintaan Rp 12 miliar dari auditor BPK kepadanya. Hermanto pun diminta menyampaikan hal itu kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” cecar jaksa.
“Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” sebut Hermanto.
Hermanto menyampaikan permintaan ini kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi mengajak Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta memberitahukan ke Menteri.
Awalnya permintaan uang hanya Rp 10 miliar. Kemudian naik jadi Rp 12 miliar setelah ada pertemuan atau entry meeting para pejabat Kementan di kantor BPK. Pihak Kementan yang hadir di antaranya, Menteri Syahrul Yasin Limpo, Kasdi, Hatta, pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Hermanto. Termasuk Dirjen PSP Ali Jamil.
Itu dimintanya di BPK atau (saat) pemeriksaan di Kementan?” tanya jaksa.
“Saya nggak ingat di mana itu, tapi komunikasi lisan saja,” jawab Hermanto.
“Siapa aja yang mendengar waktu itu?” cecar jaksa.
“Pak Hatta juga ada, Pak Ali Jamil juga mendengar permintaan itu,” sebut Hermanto.
“Kemudian apa tanggapan dari Saksi, Pak Hatta, Ali Jamil mendengar permintaan itu. Apakah langsung mengiyakan permintaan itu?” kejar jaksa.
“Kita kaget saja, terkejut. Dari mana uangnya, karena kita nggak tahu selama ini,” ungkap Hermanto.
“Lalu bagaimana setelah itu Rp 10 miliar saja kaget. Lalu bisa naik Rp 12 miliar itu bagaimana?” sambung jaksa bertanya lagi.
“Ada pertemuan berikutnya di BPK. Pada saat itu dihadiri Pak Menteri, Sekjen semua. Selesai acara itu kita turun di lobby. Kemudian Pak Victor menghampiri Pak Dirjen Ali Jamil dengan saya waktu itu, dia bilang itu ditambah jadi 12. Terus saya panggil Pak Hatta. ‘Pak Hatta ini minta nambah’, gitu ceritanya,” jelas Hermanto.
“Akhirnya apakah sepengetahuan saksi dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian atau bagaimana yang saksi tahu?” korek jaksa.
“Ndak, kita tidak penuhi. Yang saya dengar mungkin kalau ndak salah sekitar Rp 5 M atau berapa gitu. Yang saya dengar ya,” kata Hermanto.
Hermanto mengemukakan, kerap dikontak Victor soal kekurangan uang tersebut. “Masih menghubungi lagi dia (Victor)?” kata jaksa.
“Ya, ‘tolong sampaikan, tolong sampaikan’, begitu,” ujar Hermanto.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto, predikat WTP atas laporan keuangan Kementan tahun 2022 akhirnya diserahkan AKN 4 Haerul Saleh kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo di Balai Embrio Ternak di Cipelang, Bogor.
Rentang waktu penyerahan predikat WTP berjarak sekitar 1 atau 2 bulan sejak adanya permintaan uang Rp 12 miliar itu.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu