Cemari Lingkungan, DLH Tangsel Beri Sanksi Puluhan Perusahaan yang Melanggar
CIPUTAT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan sanksi kepada puluhan perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan terutama perihal pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut ditegaskan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dijumpai di kantornya, Setu, Tangsel, Kamis (30/5/2024).
"Kami di Dinas Lingkungan Hidup juga fokus terhadap tugas yang urgent, yakni pengawasan pelaksanaan izin pengelolaan lingkungan hidup kepada para pelaku kegiatan usaha di Tangsel, seperti pengelola gedung, apartemen, mal, gedung-gedung perkantoran, dan sebagainya," ujar Wahyunoto.
Ia menerangkan, setiap bangunan gedung dan perusahaan wajib mengurus izin lingkungan hidup terlebih dahulu, sebelum memulai operasionalnya.
"Setelah diberikan izinnya, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan. Dilaksanakan gak sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan. Contohnya misalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kalau tidak sesuai, berarti tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan," jelas Wahyunoto.
Dalam pengawasannya tersebut, Ia mengaku, banyak menemukan para pelaku kegiatan usaha yang melanggar.
"Harus ditindaklanjuti. Untuk tahun 2023, kita sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 11 perusahaan. Tahun ini sampai dengan triwulan II kami sudah memberikan sanksi kepada 10 perusahaan," tegasnya.
Wahyunoto melanjutkan, puluhan perusahaan yang melanggar tersebut meliputi apartemen, gedung perkantoran, mal, hingga bengkel otomotif.
"Sanksinya berupa sanksi administratif, paksaan pemerintah kepada badan usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kita berikan. Ada tenggat waktunya, selama 3 bulan, berarti 90 hari. Kalau tidak ditindaklanjuti ya pemberatan lagi, sanksinya kalau memang tidak dilaksanakan juga sampai ke pencabutan izin usaha," terangnya.
Pelanggaran tersebut, kata Wahyunoto, harus segera ditindaklanjuti. Sebab jika tidak, dampak terburuknya akan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di lingkungan sekitarnya.
Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Jika menemukan ada pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan, dapat langsung dilaporkan kepada DLH Kota Tangsel.
"Zaman sekarang itu orang sudah hampir semuanya membawa HP. Ada medsos, Twitter, Instagram, Facebook. Nah kita punya akun media sosial. Bisa diadukan di kolom komentar dan pengaduan. Langsung akan kami tindaklanjuti. Kami apresiasi masyarakat yang peduli dan ikut mengawasi lingkungan," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu