TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cemari Lingkungan, DLH Tangsel Beri Sanksi Puluhan Perusahaan yang Melanggar

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:28 WIB
Hal tersebut ditegaskan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dijumpai di kantornya, Setu, Tangsel, Kamis (30/5/2024). (tangselpos.id/rmn)
Hal tersebut ditegaskan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dijumpai di kantornya, Setu, Tangsel, Kamis (30/5/2024). (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan sanksi kepada puluhan perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan terutama perihal pengelolaan lingkungan hidup.

Hal tersebut ditegaskan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dijumpai di kantornya, Setu, Tangsel, Kamis (30/5/2024).

"Kami di Dinas Lingkungan Hidup juga fokus terhadap tugas yang urgent, yakni pengawasan pelaksanaan izin pengelolaan lingkungan hidup kepada para pelaku kegiatan usaha di Tangsel, seperti pengelola gedung, apartemen, mal, gedung-gedung perkantoran, dan sebagainya," ujar Wahyunoto.

Ia menerangkan, setiap bangunan gedung dan perusahaan wajib mengurus izin lingkungan hidup terlebih dahulu, sebelum memulai operasionalnya.

"Setelah diberikan izinnya, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan. Dilaksanakan gak sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan. Contohnya misalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kalau tidak sesuai, berarti tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan," jelas Wahyunoto.

Dalam pengawasannya tersebut, Ia mengaku, banyak menemukan para pelaku kegiatan usaha yang melanggar.

"Harus ditindaklanjuti. Untuk tahun 2023, kita sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 11 perusahaan. Tahun ini sampai dengan triwulan II kami sudah memberikan sanksi kepada 10 perusahaan," tegasnya.

Wahyunoto melanjutkan, puluhan perusahaan yang melanggar tersebut meliputi apartemen, gedung perkantoran, mal, hingga bengkel otomotif.

"Sanksinya berupa sanksi administratif, paksaan pemerintah kepada badan usaha untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kita berikan. Ada tenggat waktunya, selama 3 bulan, berarti 90 hari. Kalau tidak ditindaklanjuti ya pemberatan lagi, sanksinya kalau memang tidak dilaksanakan juga sampai ke pencabutan izin usaha," terangnya.

Pelanggaran tersebut, kata Wahyunoto, harus segera ditindaklanjuti. Sebab jika tidak, dampak terburuknya akan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berada di lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Jika menemukan ada pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan, dapat langsung dilaporkan kepada DLH Kota Tangsel.

"Zaman sekarang itu orang sudah hampir semuanya membawa HP. Ada medsos, Twitter, Instagram, Facebook. Nah kita punya akun media sosial. Bisa diadukan di kolom komentar dan pengaduan. Langsung akan kami tindaklanjuti. Kami apresiasi masyarakat yang peduli dan ikut mengawasi lingkungan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo