TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jukir Dan Tempat Parkir Liar Harus Segera Ditindak

Laporan: AY
Senin, 10 Juni 2024 | 09:40 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tak hanya menertibkan juru parkir (jukir) liar namun juga lokasi parkir liar. Sebab, masalah parkir liar sudah lama dikeluhkan masyarakat, tapi tak pernah ditindaklanjuti.

Berdasarkan pengamatan Redaksi, 1 masalah lokasi parkir liar yang masih belum diselesaikan salah satunya di seki­tar Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian jalan dan trotoar di Jalan KH. Mohamad Syafi’i Hadzam yang berada di area selatan Gandaria City hampir seluruhnya jadi tempat parkir motor.

Bahkan, di Jalan Kampung Duku yang berada di utara Gandaria City, seluruh ruas jalan dijadikan area parkir mo­tor. Aparatur gabungan yang sudah hampir satu bulan razia menertibkan parkir liar, belum menyentuh lokasi tersebut.

Untuk diketahui, Aparatur gabungan terdiri dari Dinas Per­hubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Di Jalan Kebon Kacang 30, Ja­karta Pusat, disisi barat Mall Plaza Indonesia, juga hampir separuh jalan menjadi area parkir. Sudah bertahun-tahun titik parkir liar itu tidak tersentuh aparat. Padahal, lokasi ini berada di pusat kota yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari kantor Gubernur di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Karena itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan per­masalahan parkir liar. Regulasi ini juga untuk memastikan penindakan dilakukan secara rutin.

“Tindakan penertiban jangan sesaat (musiman). Tetapi ha­rus berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong Di­shub DKI Jakarta mengkaji po­tensi penarikan retribusi dari la­han parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner di Jakarta.

Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ujarnya

Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu kajian pada batasan atau luas area yang memang layak atau tidak untuk kategori dipungut menjadi parkir resmi,” ucap Ismail.

Berdayakan Jukir

Selain menertibkan lahan parkir liar, Ismail meminta, Pemprov DKI mengkaji upaya pemberdayaan jukir liar, agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal, bisa berstatus menjadi jukir resmi.

Dengan melakukan perekrutan secara resmi, semua jukir harus memakai seragam, mem­bawa surat tugas, karcis resmi dan kartu tanda pengenal.

“Sebagaimana kita lihat petu­gas parkir on the street,” im­buhnya.

Seperti diketahui, penyelenggara parkir di Jakarta tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Per­parkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.

Dalam aturan tersebut, tempat parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Selama penertiban jukir liar dilaksanakan, yakni pada 15 -31 Mei 2024, aparatur mengamankan ratusan jukir liar dari sejum­lah minimarket di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

“Total juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban se­banyak 442 orang,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Syafrin bilang, penertiban yang dilakukan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis kepada juru parkir yang terjaring melalui pembinaan dan edukasi.

“Juru parkir diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa, yaitu pemungutan parkir liar,” ujarnya.

Syafrin mengimbau, masyara­kat yang mengalami pungli untuk mengadu melalui aplikasi JAKI atau Call Center Jakarta Siaga 112.

Terkait melegalkan parkir liar, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang mengkaji untuk meres­mikan parkir on the street.

“Selama parkir tersebut ti­dak mengganggu sirkulasi lalu lintas, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir on street, boleh saja menjadi resmi,” tan­dasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo