Jukir Dan Tempat Parkir Liar Harus Segera Ditindak
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan tak hanya menertibkan juru parkir (jukir) liar namun juga lokasi parkir liar. Sebab, masalah parkir liar sudah lama dikeluhkan masyarakat, tapi tak pernah ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengamatan Redaksi, 1 masalah lokasi parkir liar yang masih belum diselesaikan salah satunya di sekitar Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebagian jalan dan trotoar di Jalan KH. Mohamad Syafi’i Hadzam yang berada di area selatan Gandaria City hampir seluruhnya jadi tempat parkir motor.
Bahkan, di Jalan Kampung Duku yang berada di utara Gandaria City, seluruh ruas jalan dijadikan area parkir motor. Aparatur gabungan yang sudah hampir satu bulan razia menertibkan parkir liar, belum menyentuh lokasi tersebut.
Untuk diketahui, Aparatur gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.
Di Jalan Kebon Kacang 30, Jakarta Pusat, disisi barat Mall Plaza Indonesia, juga hampir separuh jalan menjadi area parkir. Sudah bertahun-tahun titik parkir liar itu tidak tersentuh aparat. Padahal, lokasi ini berada di pusat kota yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari kantor Gubernur di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Karena itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar. Regulasi ini juga untuk memastikan penindakan dilakukan secara rutin.
“Tindakan penertiban jangan sesaat (musiman). Tetapi harus berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).
Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong Dishub DKI Jakarta mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan dan pusat kuliner di Jakarta.
Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” ujarnya
Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu kajian pada batasan atau luas area yang memang layak atau tidak untuk kategori dipungut menjadi parkir resmi,” ucap Ismail.
Berdayakan Jukir
Selain menertibkan lahan parkir liar, Ismail meminta, Pemprov DKI mengkaji upaya pemberdayaan jukir liar, agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal, bisa berstatus menjadi jukir resmi.
Dengan melakukan perekrutan secara resmi, semua jukir harus memakai seragam, membawa surat tugas, karcis resmi dan kartu tanda pengenal.
“Sebagaimana kita lihat petugas parkir on the street,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelenggara parkir di Jakarta tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Dalam aturan tersebut, tempat parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur. Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Selama penertiban jukir liar dilaksanakan, yakni pada 15 -31 Mei 2024, aparatur mengamankan ratusan jukir liar dari sejumlah minimarket di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Total juru parkir liar yang terjaring dalam penertiban sebanyak 442 orang,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Syafrin bilang, penertiban yang dilakukan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis kepada juru parkir yang terjaring melalui pembinaan dan edukasi.
“Juru parkir diharapkan untuk tidak melakukan pelanggaran serupa, yaitu pemungutan parkir liar,” ujarnya.
Syafrin mengimbau, masyarakat yang mengalami pungli untuk mengadu melalui aplikasi JAKI atau Call Center Jakarta Siaga 112.
Terkait melegalkan parkir liar, Syafrin mengatakan, pihaknya sedang mengkaji untuk meresmikan parkir on the street.
“Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir on street, boleh saja menjadi resmi,” tandasnya.
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu