TangselCity

OLIMPIADE PARIS 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Maraknya Kasus Oli Palsu, Komisi III DPR RI Minta Kepolisian Tindak Tegas

Oleh: Mg.Fikri
Senin, 10 Juni 2024 | 11:20 WIB
Penggrebekan pabrik oli palsu. Foto : Ist
Penggrebekan pabrik oli palsu. Foto : Ist

TANGERANG - Maraknya pemberitaan oli palsu, Komisi III DPR RI meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kepada seluruh pabrik yang diduga melakukan produksi oli palsu.

Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, menjelaskan bahwa para produsen oli palsu ini memang sangat membahaya para korbannya yang merupakan pengguna kendaraan bermotor, bahkan dapat mengancam keselamatan nyawa para korban.

“Sama sekali tidak ada alasan untuk biarkan begitu saja oli palsu itu beredar, termasuk pabrik pembuatannya,” ucap Nasir, Senin (10/6/2024).

Larangan ini berdasarkan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat yang menggunakan kendaraan, hal ini dikarenakan ketika menggunakan oli palsu tersebut bisa saja kendaraan yang digunakan oleh korban dapat rusak begitu saja ketika dalam perjalanan bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Peredaran oli palsu ini bisa saja kita samakan dengan bisnis narkoba, karena sama-sama bisa mengancam nyawa dan pemilik dari bisnisnya bisa mendapatkan keuntungan besar,” katanya.

“Jadi sebaiknya pengedar, produsen, bahkan yang membacking dari oli palsu ini sangat diharuskan untuk diberantas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Adanya pemberitaan Polda Banten yang telah menangkap pemilik gudang produksi oli palsu yang skalanya masih kecil, hal tersebut dinilai masih belum cukup, karena masih banyak pabrik yang memiliki omzet ratusan miliar masih beroperasi di wilayah Tangerang.

“Tertangkapnya HW dan HB alias Ayung tersebut belum bisa dibilang pemberantasan peredaran oli palsu di Tangerang, karena produksinya masih skala kecil,” ucap seorang pengusaha yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (8/6/2024).

“Kalau para penegak hukum ingin bongkar kasus oli palsu yang lebih besar lagi, mereka bisa ke kawasan pergudangan Kosambi dan Dadap Kabupaten Tangerang, itu tidak pernah disentuh oleh hukum,” lanjutnya.

Pemilik dari pabrik oli palsu yang dinaungi oleh PT NDK ini diketahui berinisial YS, yang diduga dirinya memiliki seorang backing yang sangat kuat dan tidak pernah tersentuh oleh hukum dan bisa memasok oli palsu tersebut ke seluruh Indonesia dengan bebas.

Namun hal ini tetap dibiarkan walaupun sudah ada ratusan massa yang telah menggelar aksi demo di depan Gedung Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) RI pada Rabu, 20 Maret lalu dan PT NDK tetap beroperasi sampai saat ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo