Oknum Caleg Demokrat Aniaya Pegawai Bank
LEBAK - Aksi tak terpuji dilakukan oknum calon anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat Lebak. Dia diduga menganiaya pegawai salah satu bank. Kini DPC Partai Demokrat akan memanggil terduga pelaku.
Dugaan sementara, aksi tindak pidana tersebut bermula soal tagihan utang yang dilakukan korban terhadap kakak dari terduga pelaku. Berdasarkan informasi, aksi bak jagoan yang dilakukan wakil rakyat terpilih pada Pileg 2024 ini dilakukan di sebuah minimarket Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Warunggunung, pukul 19.00 WIB, Kamis 6 Juni 2024 lalu. AS diduga dianaya dan mendapatkan pukulan di bagian kepala dua kali dan motor korban ditendang.
Dikutip dari beberapa sumber menyebut kejadian itu bermula terduga pelaku RH mendatangi kantor bank di Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis 6 Juni 2024 siang. Oknum caleg tersebut datang untuk menemui AS dan bertanya sosok yang datang menagih utang ke kediaman kakaknya berinisial RT. AS lantas menjelaskan kronologi penagihan dan membuat RH mengerti lalu pergi.
Kemudian, pada malam hari, RH meminta kembali bertemu dengan AS dengan nada ancaman. AS kemudian menemui RH di sebuah minimarket Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kecamatan Warunggunung pukul 19.00 WIB. Aksi penganiayaan tak terhindarkan hingga berjuang ke kepolisian.
Ketua DPC Demokrat Lebak, Mahfudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyebut dirinya belum mengetahui secara jelas kronologi itu. Namun, insiden yang sempat masuk ranah hukum itu kata Mahpudin sudah diselesaikan secara musyawarah ke dua belah pihak. “Kabarnya (RH aniaya pegawai bank), saya baru tau. Waktu sedang berada di luar daerah, jadi tidak mengetahui lebih jelas kejadian penganiayaan itu. Paling besok bakal dikroscek,” katanya, Senin (10/6/2024).
Dalam waktu dekat, kami akan memanggil orang yang bersangkutan. Hanya diberikan saksi administrasi saja ya,” timpal Mapduin saat disinggung sanksi yang akan diberikan terhadap caleg terpilih tersebut.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali membenarkan atas kejadian tersebut. Iya menyebut kasusnya berakhir dengan musyawarah. “Betul ada laporan, 1×24 jam kami proses. Berdasarkan laporan Unit 2, ada upaya perdamaian nah kami coba fasilitasi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, mediasi ini merujuk kepada Perpol Nomor 8 /2021 tentang keadilan restoratif. “Penyidik memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara, sudah damai ya, bahkan kami ada bukti-bukti pencabutan dari pelapor,” terangnya. Hingga sekarang, SatelitNews.Com masih berusaha untuk mengonfirmasi kepada caleg terduga pelaku dan kepada korban.(BNN)
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu