TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Judol + Pinjol Duet Mematikan Yang Harus Segera Dibasmi

Laporan: AY
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:08 WIB
Ketua Satgas Pemberantasan Judol/Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers. Foto : Ist
Ketua Satgas Pemberantasan Judol/Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) adalah 2 penyakit yang kudu dibasmi secepatnya. Karena dampaknya benar-benar sangat membahayakan. Selain menguras harta benda, juga banyak menelan korban jiwa.

Kedua penyakit inilah yang kini jadi fokus utama dari Satgas Pemberantasan Judol yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Awalnya, fokus utama dari Satgas ini hanya untuk memberantas judol saja. Namun, Satgas yang dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 ini, menambah target lain dalam tugasnya, yakni pinjol.

Alasannya, judol + pinjol dianggap dua sisi mata uang yang sering jadi duet maut. Banyak pelaku judol, kerap memanfaatkan pinjol untuk mencari modal.

Hal inilah yang jadi pembahasan dalam rapat Satgas Pemberantasan Judol, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Ini rapat perdana sejak Satgas ini dibentuk Presiden Jokowi, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Rapat perdana ini dipimpin Ketua Satgas sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Tampak pula sejumlah pejabat perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari TNI, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Usai rapat, Hadi mengatakan ada tiga operasi penegakan hukum yang bakal dilakukan. Pertama, menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Nantinya, PPATK akan melapor ke Bareskrim Polri untuk pembekuan rekening, sekaligus mendalami siapa pemiliknya.

Hadi mengatakan, penyidik bakal memberi waktu 30 hari kepada pemilik rekening untuk melapor. Kalau tidak ada laporan, maka rekeningnya akan dibekukan secara permanen lewat putusan pengadilan negeri.

“Kemudian aset uang di dalam rekening akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” sebut Hadi.

Operasi selanjutnya, Satgas akan mengusut praktik jual beli rekening yang sering menyasar masyarakat desa. Diungkap Hadi, modus pelaku adalah membantu warga membuka rekening untuk dijual kepada bandar sebagai alat transaksi judi online.

Dalam operasi ini, Satgas memanfaatkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di masyarakat. “Pelakunya harus segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian,” tegas Hadi.

Operasi terakhir, Satgas bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket untuk layanan game online. Namun, tidak semuanya bakal ditutup. Karena sasarannya hanya yang terafiliasi dengan judi online.

Dia pun meminta personel TNI dan Polri turun ke lapangan untuk pengecekan. Soal di mana lokasinya akan diperoleh berdasarkan data dari PPATK. “Saya yakin dengan kerja yang dilakukan Satgas secara efektif hari ini sudah bekerja, saya yakin modus-modus terkait judi online bisa turun trendnya,” harapnya.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, Satgas tidak hanya menindak praktik Judol saja, tapi juga pinjol. Alasannya, pinjol dan judol ibarat dua sisi mata uang yang saling berhubungan. Mengingat, banyak pecandu judol memanfaatkan pinjol untuk mencari modal.

“Judol dan pinjol ini dua sisi mata uang. Justru yang lebih kasian itu main judi online kalah, dan punya pinjaman di pinjol. Ini tentu akan kita tindak semuanya,” pungkas Hadi.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio setuju dengan pernyataan Hadi yang menyebut ada kaitan erat antara pinjaman pinjol dan judol. Ia pun mengibaratkan keduanya sebagai lingkaran setan.

“Judi online itu kaitannya dengan pinjaman online. Anda main judi online 2-3 kali menang, setelah itu Anda terus ditawarin pinjol. Di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” kata Agus, semalam.

Menurut Agus, ketika sudah kecanduan judi, segala cara akan dilakukan pemain untuk mencari modal. Salah satu sumber dana yang mudah diperoleh adalah lewat pinjol.

Namun, Agus mengatakan bisnis pinjaman online selalu mematok bunga yang tinggi. Akibatnya, pecandu judol seringkali kesulitan membayar cicilan pinjaman yang mencekik leher.

“Alhasil, para penjudi itu akan terus mencari pinjaman online lain. Ibarat gali lubang, tutup lubang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait judol. Dari ribuan rekening tersebut, bandar judol berhasil meraup untung hingga triliunan rupiah. Dari penelusuran uangnya, diketahui dana tersebut mengalir ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.

“Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Terbanyak ke ASEAN dan ada ribuan rekening yang sudah kami diblokir,” kata Ivan, Selasa (18/6/2024).

Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, aliran uang judol ke luar negeri berhasil diketahui karena pihaknya mempelajari mekanisme perputaran uangnya. Menurut Natsir, uang taruhan pemain di Indonesia biasanya dikirim ke bandar kecil. Kemudian, disalurkan ke bandar besar yang sebagian mengelola uangnya di luar negeri. Seperti Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.

“Ternyata uang dari judi online itu dilarikan ke luar negeri, dan nilainya itu di atas Rp 5 triliun lebih, jadi seperti itu kita lakukan identifikasi,” kata Natsir.

Ia pun mengatakan, dana hasil judi online itu jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi saat ini, pemain judi online di Indonesia telah menyentuh 3,2 juta jiwa yang berasal dari berbagai kalangan.

“Mulai dari pelajar, mahasiswa, Ibu rumah tangga. Dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo