TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Jadi Tontonan Warga

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 01 Juli 2024 | 07:00 WIB
Penyidik dari Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat dalam sarung di Pamulang Tangsel, Jumat (28/6).(dra)
Penyidik dari Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat dalam sarung di Pamulang Tangsel, Jumat (28/6).(dra)

PAMULANG-Penyidik dari Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penemuan mayat dalam sarung yang menggemparkan warga Pamulang, beberapa waktu lalu.

Proses rekonstruksi pada Jumat (28/6) itu dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah warung madura yang berada di Jalan Lempar Cakram, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Para penyidik dari Polda Metro Jaya tiba sekira pukul 14.28 WIB. Selain penyidik, kedua pelaku dari dalang pembunuhan tersebut juga hadir di lokasi kejadian.

Saat melakukan rekonstruksi kedua tersangka terlihat mengenakan baju berwarna oranye dengan tulisan ‘Tahanan Polda Metro Jaya’.

Lokasi yang berada tepat di sisi jalan mengundang perhatian warga sekitar untuk menyaksikan langsung bagaimana proses pembunuhan terjadi. Puluhan warga yang memadati lokasi rekonstruksi bahkan hingga membuat petugas kepolisian kewalahan.

Proses rekonstruksi sendiri dilakukan di dua lokasi. Dimulai dari lokasi pembunuhan berlangsung hingga lokasi penemuan mayat ditemukan di Jalan H Saleh, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Diketahui penemuan mayat dalam sarung terjadi di Jalan H Saleh, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (11/5) silam.

Saat ditemukan, mayat pria tersebut terbungkus kain sarung dan tergeletak dipinggir jalan sebuah perumahan.

Belakangan diketahui mayat tersebut merupakan jasad dari salah seorang penjaga warung kelontong madura berinisial AH (31)

AH dibunuh oleh keponakannya sendiri yaitu FA (23) dan dibantu oleh sesorang berinisial NA (28). Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo