TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Laporan: AY
Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:14 WIB
Rumah Menteri di IKN. Foto : Ist
Rumah Menteri di IKN. Foto : Ist

IKN  - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Perpres ini dimaksudkan agar pembangunan IKN, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan lancar, tanpa hambatan dan selesai sesuai sasaran.

Perpres Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Nomor 75 Tahun 2024 ini ditandatangani Jokowi, 11 Juli 2024. Isinya mengatur secara rinci mengenai tujuan pembangunan IKN dan hal-hal yang ada di dalamnya. Misalnya, mewujudkan pemenuhan penyediaan pelayanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Staf Khusus Presiden, Grace Natalie menjelaskan alasan singkat dikeluarkannya Perpres ini. "Ya, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menggenjot pembangunan IKN," ucap Grace, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (12/7/2024).

Ketua Satgas Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga menyatakan hal yang sama. "Ya betul, sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam pembangunan IKN," ucap Danis.

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut disebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang meliputi penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Penyediaan dan pengelolaan pelayanan dasar dan sosial yang dimaksud meliputi perumahan, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, energi dan ketenagalistrikan, telekomunikasi dan digitalisasi, transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sedangkan fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, ritel, dan toko, restoran, pusat rekreasi, dan hiburan.

Untuk anggaran pembangunan, dalam Pasal 4 Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. 

Dalam Perpres itu pula, Presiden mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Inventarisasi dan identifikasi atas aset tanah dalam penguasaan masyarakat (ADP) akan dilakukan secara terpadu. Dibentuk dan dikuasai oleh Otoritas IKN dan beberapa kabinet terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Proses penggantian kerugian lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. Otoritas IKN nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dana yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi Pasal 10 Perpres tersebut.

Sebelumnya, Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam Santoso Ernawi memaparkan secara rinci perkembangan pembangunan IKN. Termasuk infrastruktur yang digunakan untuk mendukung Upacara Peringatan HUT RI, 17 Agustus 2024.

Imam menjelaskan, total areal yang dikembangkan di IKN mencapai 256.142 hektar. Tahap pengembangan pertama meliputi 6.671 hektar yang dibagi menjadi tiga zona: Zona 1A, 1B, dan 1C. Zona ini terdiri dari 65 persen ruang terbuka hijau, 20 persen fungsi non-hunian, dan 15 persen fungsi hunian.

Fokus pembangunan saat ini adalah membangun infrastruktur dasar di Zona 1A dengan luas 480 hektar. Infrastruktur dasarnya meliputi pembangunan kawasan hunian KIPP, konektivitas jalan, penyediaan air minum dan sanitasi. Masa kontrak pembangunan tersebut bervariasi, dimulai dari Agustus ini hingga awal 2025. Saat ini, perkembangan pembangunan telah mencapai lebih dari 80 persen.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini lalu menjelaskan perkembangan pembangunan KIPP. Mulai dari Istana Presiden, lapangan upacara, gedung kementerian koordinator, mess, rumah susun, rumah tapak, akses jalan, akses komunikasi, hingga kebutuhan air bersih.

"Secara umum, semua infrastruktur sudah siap digunakan fungsional pada Agustus nanti," jelas Imam, Kamis (11/7/2024).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo