Tarif Parkir Bus Pariwisata 150 Ribu, Duit Pungli Ngalir Ke Oknum Dishub
JAKARTA - Pengakuan juru parkir (jukir) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Jakpus), menghebohkan jagad maya. Sebab, selain mengenakan tarif parkir tinggi, pelaku mengungkapkan bahwa oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ikut mencicipi duit hasil pungli. Namun, pihak Sudinhub membantah pihaknya meminta duit hasıl pungli parkir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) geram mendengar oknum Dishub DKI Jakarta menerima setoran dana parkir.
Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, oknum Dishub tersebut memalukan instansi.
“Peristiwa ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Harus jelas, oknum itu, ASN (aparatur sipil negara) atau bukan,” kata August, Sabtu (13/7/2024).
Anggota Komisi B ini mendesak Dishub DKI bertindak tegas. Apalagi, nama oknum tersebut sudah disebutkan.
“Seharusnya sudah tidak lagi aktif bekerja di Dishub, langsung dikenakan sanksi keras, dipecat,” tegasnya.
August setuju dengan usulan agar dilakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Menurut dia, pungli parkir ini terjadi lantaran ada kelemahan dalam sistem manajerisasi personalia di Dishub.
“Pj Gubernur DKI seharusnya langsung mengambil tindakan tegas walaupun penyelidikan sedang berjalan atau dijalankan,” ucapnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menduga, oknum yang menerima setoran bukan hanya 1-2 orang, tapi lebih. Dia mendesak, oknum-oknum nakal harus segera dibersihkan dari Dishub.
August memperingatkan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk tidak menganggap kejadian ini masalah sepele dan akan gampang dilupakan masyarakat. Apalagi, saat ini Dishub tengah gencar menertibkan parkir liar.
“Kemarin kita, kita selalu memojokkan para juru parkir liar, kelompok masyarakat atau perorangan yang hanya mencari sesuap nasi. Nah, di kejadian ini ada oknum Dishub, harus ditindak tegas,” pinta dia.
August menyebut, kalau memang ada pungutan parkir di Lapangan Banteng, harusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau hanya diterima oknum, itu sama saja pungli. Kita jangan melestarikan pungli tersebut,” ingatnya.
Pungutan tidak resmi yang dilakukan jukir resmi, lanjut dia, mencoreng Dishub. Mirisnya, kondisi tersebut banyak terjadi di Jakarta.
“Fakta di lapangan, saat saya lewat di Jakarta Selatan, sering menemukan sopir mikrolet ditarik setoran agar mereka bisa ngetem,” bebernya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, jajarannya tidak terkait dengan retribusi parkir.
“Tupoksi Sudinhub tidak dalam pengelolaan parkir, kami hanya penertiban parkir liar,” kata Wildan kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (13/7/2024).
Wildan mengakui, Lapangan Banteng, masuk dalam wilayah kerjanya. Namun untuk pengelolaan parkir, titik dan retribusi parkir, kewenangan berada di Unit Pengelola (UP) Perparkiran.
“Kalau saya berkomentar (terkait retribusi) nanti takut salah, karena itu kewenangan di UP Perparkiran,” ujarnya.
Wildan mengungkapkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum, lokasi parkir resmi di Lapangan Banteng itu berada di Jalan Lapangan Banteng Selatan, depan Hotel Borobudur dan Jalan Lapangan Banteng Timur, pos polisi.
“Selebihnya adalah parkir liar,” imbuhnya.
Jika ada yang mematok tarif parkir di atas ketentuan, menurut Wildan, pelaku adalah preman, bukan jukir.
Preman tersebut memanfaatkan situasi ketika petugas Dishub off tugas, mereka beraksi. Saat kami patroli mereka tidak ada.Begitu kami sudah lewat, mereka kembali beroperasi,” kilahnya.
Ke depan, Wildan bilang, pihaknya akan rutin setiap hari menertibkan parkir liar.
“Tiap hari, kami angkut motor parkir liar sebanyak kurang lebih dua truk. Di Roxy, kami sudah buktikan bahwa parkir liar kami sikat,” ungkapya.
Wildan menyebut, masalah lalu lintas ini kompleks, bukan hanya menjadi tanggung jawab Dishub. Tapi juga wewenang Satpol PP, kelurahan, kecamatan sebagai manajer wilayah dan partisipasi masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan lahan-lahan jalan yang dilarang parkir.
“Karena akan berisiko ditertibkan oleh Dishub dengan konsekuensi ditilang kepolisian,” ingat dia.
Selain itu, Wildan mengajak pihak stakeholder, khususnya pengelola mall dan pusat perbelanjaan agar membenahi perparkiran. Salah satunya, mengenakan tarif terjangkau. “Salah satu alasan masyarakat parkir di tempat dilarang karena parkir disediakan mall dan perkantoran, mahal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto belum memberikan jawaban atas kabar oknum Dishub menerima setoran parkir di Lapangan Banteng. Dia mengaku, sedang di jalan saat dihubungi.
Adji meminta Redaksi mengkonfirmasi ke Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub DKI Jakarta. Namun saat dikonfirmasi, Kepala Pusdatin Susilo Dewanto tidak menjawab telepon dan belum membalas pesan kami.
Sebelumnya, viral pengakuan jukir resmi di Lapangan Banteng, yang mematok biaya parkir sebesar Rp 150 ribu untuk bus wisata. Si Jukir mengaku setoran ke oknum petugas Dishub. Padahal, dalam Pergub 31 Tahun 2017, tarif parkir tepi jalan untuk bus, truk, dan sejenisnya adalah Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu