TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Belanja Daerah Pemkab Pandeglang Belum Sesuai Mandatory Spending

Belanja Pegawai Tembus 36 Persen dan Belanja Infrastruktur Baru 17 Persen

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Selasa, 04 November 2025 | 22:04 WIB
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin memaparkan anggaran.(Istimewa)
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin memaparkan anggaran.(Istimewa)

PANDEGLANG - Hingga saat ini sejumlah pos belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum sesuai mandatory spending atau belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Mandatory spending dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seperti belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi dialokasikan sebesar 30 persen. Namun dalam APBD TA 2025, Pemkab Pandeglang mengalokasikan belanja pegawai Rp 1.147.652.078.730 atau sebesar 39,87 persen dari total belanja daerah Rp 2.913.335.818.547. Pos belanja pegawai mengalami penurunan dalam APBD Perubahan TA 2025 menjadi 36,60 persen atau senilai Rp 986.512.296.796.

 

Selanjutnya untuk belanja infrastruktur dalam UU HKPD diamanatkan paling sedikit sebesar 40 persen, namun dalam APBD TA 2025 baru dialokasikan Rp 472.312.412.185 atau sebesar 19.70 persen. Bahkan besaran alokasi belanja infrastruktur berkurang dalam APBD Perubahan TA 2025 menjadi Rp 395.932.357.553 atau sebesar 17,99 persen.

 

Belanja lain yang belum sesuai mandatory spending yakni belanja untuk pembinaan dan pengawasan (binwas) yang dipersyaratkan paling sedikit 0,50 persen namun baru dialokasikan sebesar 0,30 persen atau senilai Rp 8.773.667.600 dalam APBD TA 2025 serta berkurang menjadi 0,23 persen atau senilai Rp 6.246.257.600 dalam APBD Perubahan TA 2025.

 

Sedangkan dua pos belanja daerah lainnya, seperti belanja pendidikan dan belanja kompetensi sumber daya manusia sudah sesuai mandatory spending. Di mana alokasi belanja pendidikan sebesar 46,51 persen atau Rp 1.253.742.778.833 dan belanja kompetensi sumber daya manusia sudah sesuai mandatory spending yakni 0,16 persen atau Rp 4.224.046.000.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin membenarkan, jika sejumlah belanja daerah belum sesuai mandatory spending sesuai amanat dari pemerintah pusat. Kata dia, pemerintah daerah diberikan ruang waktu selama lima tahun semenjak UU HKPD diberlakukan atau sampai 2027 untuk menyesuaikan postur belanja sesuai mandatory spending.

 

“Dari mandatory spending itu ada yang diamanatkan seperti bidang pendidikan paling sedikit dialokasikan sebesar 20 persen dan kita sudah sesuai ketentuan. Kemudian belanja SDM juga sesuai ketentuan yakni 0,16 persen,” ujar Yahya kepada tangselpos.id, Rabu (4/11/2025).

 

Namun untuk belanja pegawai, belanja infrastruktur dan belanja binwas, kata dia, Pemkab Pandeglang belum bisa memenuhi amanat. Belanja pegawai paling tinggi 30 persen, namun tahun ini masih melampaui batas maksimal yakni di angka 36,60 persen.

Dikatakan Yahya, kemungkinan untuk pos belanja pegawai pada tahun depan justru semakin besar hingga mencapai 40 persen.

 

“Kebijakan terakhir, teman-teman honorer ini harus diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) Paruh Waktu sebanyak 5.816 orang. Kalau kita hitung kebutuhan gaji di angka Rp 35 miliar, sementara kita untuk tahun 2026 baru punya Rp 16,6 miliar,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Yahya menjelaskan, alokasi gaji PPPK Paruh Waktu sementara ini tidak diambil dari pos belanja pegawai melainkan diambil dari komponen belanja jasa. Akibat pergeseran dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu ini alokasi belanjanya otomatis berubah dari belanja jasa menjadi belanja pegawai.

 

“Maka tahun depan diprediksi belanja pegawai itu mencapai 40 persen. Namun mudah-mudahan ke depan ada kebijakan baru seperti apa, bisa jadi pemikiran kita semua. Ini kita masih menunggu juga arah-arahannya,” tukasnya.

 

TKD 2026 Berkurang Rp 46 Miliar

 

Terkait dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun depan, Yahya menjelaskan, terjadi penyesuaian TKD sebesar Rp 46.472.128.000 dalam Rancangan APBD TA 2026. Dalam finalisasi Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026, pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan Rp 2.236.050.946.000 namun mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.189.578.818.000.

 

“TKD ini kita diminta untuk menyesuaikan, cuma komposisinya saja yang berubah. Jadi kalau kita lihat disandingkan antara KUA-PPAS dan TKD, selisinya hanya Rp 46 miliar. Kalau kita lihat dari komposisinya DAU (Dana Alokasi Umum, red) kita malah bertambah juga untuk DAK (Dana Alokasi Khusus, red) juga bertambah, hanya Dana Desa yang berkurang,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit