TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Semakin Dekat, Kursi Ketua KPU Harus Segera Diisi

Laporan: AY
Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - KPU harus segera mendapatkan pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Pasalnya, KPU harus fokus mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Seperti diketahui, Hasyim dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila.

Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli 2024. 

Pemberhentian ini, merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik. 

DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pasca putusan DKPP tersebut, KPU menggelar rapat pleno untuk memilih pengganti Hasyim pada 4 Juli 2024. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, proses awal untuk memilih pengganti Hasyim adalah, Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR. 

Kata Doli, Surpres itu akan menjadi pijakan Komisi II DPR untuk memulai proses pemilihan anggota dan Ketua KPU yang baru sebagai pengganti Hasyim. 

"Kami berharap Pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dia menekankan, Komisi II DPR akan bergerak cepat jika mendapat tugas dari pimpinan DPR terkait pemilihan komisioner KPU ini. "Penting, karena ini harus diisi, karena Pilkada semakin dekat," ucap politisi Golkar ini.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay juga meminta agar Presiden segera menerbitkan Surpres pergantian antar waktu pengganti Hasyim. 

Dia mengingatkan, kekosongan satu komisioner KPU, dapat mengganggu kinerja KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak. "Meskipun Pilkada lebih rumit, namun ini harus lebih sukses dari Pilpres dan Pileg kemarin," tegas Saleh.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut penjelasan Saleh Partaonan Daulay.

Bagaimana Anda melihat posisi Ketua KPU yang masih kosong menjelang Pilkada 2024?

Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Komisioner KPU pusat. Pasalnya, Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, perlu dipersiapkan secara matang. 

Sebaiknya pergantian dilakukan sebelum Pilkada ya?

Iya, karena seluruh unsur pimpinan KPU di pusat, harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.

Kalau tidak terisi lengkap, apa risikonya?

Ini pekerjaan besar. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan Pilkada secara serentak. Akan menyita banyak tenaga dan pikiran. 

Secara teknis, bukankah penyelenggaraan Pilkada lebih fokus di KPU Daerah?

Dari sisi penyelenggaraan, Pilkada serentak ini diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitasnya. Ada ribuan kontestan yang akan bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput. 

Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan Pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu. Di sinilah KPU dibutuhkan, bukan hanya KPUD.

Apa yang dapat dilakukan Pemerintah dalam pergantian komisioner KPU ini? 

Secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya. 

Maksudnya bagaimana?

Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kalimantan Timur. 

Aturannya memungkinkan seperti itu?

Nah, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo