TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DKI Buka Kembali Loker 1.700 Guru Honorer, Dapat Upah Layak

Oleh: Farhan
Selasa, 23 Juli 2024 | 10:32 WIB
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Foto : Ist
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Foto : Ist

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka lowongan kerja (loker) 1.700 tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI). Gaji yang akan diterima para guru honorer ini dipastikan lebih layak.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pemetaan dan penataan tenaga pengajar di Jakarta dilaku­kan sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk para guru honorer, silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru dalam rapat internal, Sabtu (20/7/2024).

Heru mengimbau, para kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, di­tekankan Heru, kebijakan yang diberlakukan di setiap sekolah tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengang­kat pegawai non-ASN. Pemenu­han kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada kebutuhan harus dilaporkan kepada Dinas Pen­didikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Heru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk mem­verifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juk­nis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendik­bud) Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah per­syaratan. Yaitu, berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUT­PK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Pemprov DKI Jakarta me­lalui Disdik berkomitmen men­ciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan za­man, serta mewujudkan Ja­karta menuju kota Global,” tutup Budi.

Pulihkan Status Guru Dipecat

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta, status ratusan guru honorer yang terkena cleansing honor atau pemutusan kontrak dipulihkan kembali.

Jhonny mendorong Disdik mencari solusi untuk ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing honor. Apa­lagi, para pengajar adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan be­rakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten,” kata Jhonny.

Menurut dia, tak elok Disdik melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sehingga mengakibatkan kekurangan tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.

“Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu,” tandas Jhonny.

Hal senada dilontarkan Ang­gota Komisi E Sholikhah. Dia menilai, kebijakan cleansing honorer bakal mengganggu ke­giatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Bisa dipastikan ada beberapa mata pelajaran yang ti­dak memiliki pengajar sehingga harus diganti oleh guru lain.

“Kegiatan belajar mengajar pasti terganggu. Karena guru itu sudah mengajar lebih dari lima tahun,” kata Sholikhah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku kecewa kebijakan Disdik diterapkan tanpa koordinasi dulu dengan Komisi E.

Sholikhah khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada psikologis para guru honorer.

“Kebijakan sepihak ini akan merugikan para guru honorer yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Karena itu, dia mendesak Disdik segera menyiapkan solusi bagi para guru honorer yang ter­dampak pemutusan kontrak agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo