Usut Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, mengusut dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, hari ini, Selasa (23/7), Gelar perkara ini adalah langkah awal penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk menggali fakta dan menentukan ada tidaknya unsur pidana dari laporan yang diterima.
"Ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandani, Selasa (23/7).
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus ini resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim atas dugaan memberikan keterangan palsu. Salah satunya, terkait kesaksian keduanya melihat para terpidana di lokasi kejadian.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.
Dede sendiri telah mengakui kesalahannya lewat video viral yang diunggah oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku diarahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky, namun tak menerima imbalan apapun. Dalam video tersebut, Dede juga mengaku siap dihukum atas kesalahannya itu.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu