TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anak Mantan Anggota DPR Terdakwa Pembunuhan Dibebaskan, 3 Hakim Dihujat Sana-sini

Laporan: AY
Jumat, 26 Juli 2024 | 08:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SURABAYA - Media sosial ramai membicarakan putusan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan sampai meninggal dunia terhadap Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur. Dia diseret ke meja hijau karena kasus pembunuhan maupun penganiayaan terhadap Dini, pada Rabu (4/10/2023) malam.

Jaksa menjerat Ronald memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Surabaya, yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota, menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini. Selain itu, hakim menyatakan, kematian Dini bukan karena luka akibat dianiaya oleh Ronald yang melindasnya dengan kendaraan. Menurut hakim, kematian Dini disebabkan minuman keras yang dikonsumsi bersama Ronald di salah satu tempat hiburan malam, di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Kemudian, hakim juga menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis. Hal itu, dibuktikan, Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan, dan meminta jaksa mengembalikan hak dan martabat terdakwa. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim Erintuah membacakan amar putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Mendengar putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, putusan hakim PN Surabaya ini, agak laen. Dia menilai, hakim PN Surabaya tak melihat kasus Ronald secara menyeluruh.

Menurutnya, hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan hubungan antara Dini dan Ronald. Terlebih lagi, antara Dini dan Ronald sempat terjadi percekcokan sebagaimana tergambar dari barang bukti CCTV dan visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

“Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh," ucap Harli, Kamis (25/7/2024).

Komisi Yudisial (KY) pun melihat putusan PN Surabaya ini janggal. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, pihaknya bakal menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.

Dia menerangkan, langkah itu diambil karena vonis terhadap Ronald menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Namun, dia menekankan bahwa KY tidak akan menilai benar atau tidaknya vonis, tapi lebih ke arah investigasi apakah ada pelanggaran kode etik di baliknya.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung, agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata Mukti, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni geram dengan vonis bebas bagi Ronald. Bendahara Umum Partai NasDem ini bahkan menyebutkan, ketiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald, cacat logika.

Sahroni menerangkan, sepanjang sidang, jaksa sudah memaparkan sejumlah bukti adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Ronald, hingga membuat korban meninggal dunia.

“Ini hakimnya sakit. Mungkin dia nggak punya anak seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya,” ujar Sahroni, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Di dunia maya, warganet juga murka dengan vonis bebas bagi Ronald. Banyak yang menilai, ketiga anggota majelis hakim yang memutus bebas Ronald menerima upeti. "Dibayar berapa ya, atau masih sanak saudara?" sindir akun @bibahjenner.

Akun @4_aBetterLife menyebut, putusan bebas terhadap Ronald ini membuktikan hukum di negeri ini sudah hancur lebur. "Sedih melihatnya yang mulia," ucapnya.

“Ini hakimnya nggak malu apa ya?” ujar @moroonsss, heran. “Hakimnya agak laen,” timpal @femmuistt.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo