TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Tangerang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Pelanggaran

Oleh: Rudi.AE
Selasa, 30 Juli 2024 | 14:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bea Cukai Tangerang dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat, mengungkap dan menindak berbagai kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai, di mana barang hasil penindakan tersebut pun dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan secara serentak di Kantor Bea Cukai Tangerang untuk rokok elektrik, dan di PT Solusi Bangun Indonesia yang terletak di Bogor untuk rokok dan cerutu pada Kamis (20/6) lalu

“Kegiatan Pemusnahan dilaksanakan bersama Kantor Wilayah DJBC Banten dan Bea Cukai Merak. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan serta Kepala KPKNL Tangerang II. Pemusnahan berjalan dengan lancar dan dilakukan dengan memperhatikan prosedur keamanan dan kelestarian lingkungan,” demikian pernyataan tertulis dari Bea Cukai Tangerang yang diterima Tangselpos.id, Selasa (30/7/2024).

Adapun barang yang dimusnahkan dengan status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) terdiri dari 35.505 pcs hasil pengolahan tembakau lainnya berupa rokok elektrik, 1.393 botol atau sejumlah 994,96 liter MMEA, 896.620 batang hasil tembakau berupa rokok, dan 21 batang hasil tembakau berupa cerutu. Sementara, total potensi kerugian negara mencapai Rp1.849.542.686.

Pemusnahan pun dilakukan untuk menjaga perekonomian negara, lantaran barang-barang ilegal tersebut merugikan industri dalam negeri dan menghilangkan jumlah pendapatan dari sektor cukai.

“Metode pemusnahan yang digunakan antara lain pembakaran di insinerator dan penghancuran dengan alat berat. Metode tersebut bertujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Dengan ini, Bea Cukai Tangerang telah menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dari perdagangan barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dengan ketat dan memberantas barang ilegal.

“Pemusnahan BMMN ini merupakan komitmen dari Bea Cukai Tangerang dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga produk-produk industri dalam negeri, dan upaya untuk menjaga potensi kerugian negara yang hilang,” jelasnya.

Bea Cukai Tangerang juga bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk memastikan masyarakat tetap aman dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

“Sinergi Bea Cukai bersama instansi lain yang kuat dapat memaksimalkan upaya penindakan demi kesejahteraan dan keamanan bersama,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo