Tak Boleh Dijual Dekat Sekolah, Penjualan Rokok Batangan Resmi Dilarang
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran, berdasarkan Pasal 434 ayat 1 poin C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juli 2024.
Berikut isi lengkap Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024:
1. Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
а. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada semua orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan cerutu tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial;
2. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan, jika terdapat verifikasi umur.
Sementara Pasal 435 aturan tersebut menyebutkan, Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu