TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi

Laporan: AY
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:02 WIB
Rapat di Istana Para Menko dan Dirut terkait terkait BBM dan PLN. Foto : Ist
Rapat di Istana Para Menko dan Dirut terkait terkait BBM dan PLN. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah ngerti betul dengan perasaan rakyat. Agar daya beli rakyat tidak terganggu, Pemerintah memutuskan tetap menahan kenaikan tarif dasar listrik dan harga BBM bersubsidi, meski harga minyak dunia sedang melonjak.

Harga minyak dunia sedang mengalami lonjakan tajam setelah terbunuhnya pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, oleh tentara Israel Rabu (31/7/2024) pagi. Pada pukul 09.10 waktu Moskow, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) AS naik 1,9 persen menjadi 76,15 dolar AS per barel. Sedangkan minyak mentah berjangka Brent naik 1,7 persen menjadi 79,97 dolar AS per barel. Lonjakan harga minyak diperkirakan terus terjadi seiring gangguan pasokan di Timur Tengah.

Kenaikan ini membuat banyak orang waswas dan khawatir harga BBM di dalam negeri ikut naik. Di tengah kondisi ini, Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan dirut BUMN. Yang dipanggil antara lain Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Rapat membahas ketahanan energi nasional.

Usai rapat, Nicke memberikan jawaban yang cukup melegakan publik. Kata dia, penyesuaian harga BBM subsidi masih menunggu Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 terkait Pembatasan BBM Subsidi. "Kita tunggu Pemerintah," kata Nicke, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Sampai tadi malam, tak ada pengumuman revisi Perpres tersebut. Demikian juga dengan pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi.

Adapun untuk harga BBM nonsubsidi, kata Nicke, perusahaan diberikan kewenangan melakukan penyesuaian setiap tanggal 1 di setiap bulannya. “Itu kan sudah biasa (terjadi penyesuaian harga) kalau non subsidi,” terang Nicke.

Tak hanya BBM subsidi, Pemerintah juga memutuskan menahan harga tarif dasar listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik, yaitu pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ucap Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Jisman berharap, stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik. Stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti memastikan, pihak telah siap untuk menjalankan Permen ESDM Nomor 7 2024. "Kami akan terus membangun (pembangkit) untuk memberikan layanan yang lebih baik," cetus Edi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, keputusan Pemerintah menahan harga BBM subsidi dan tarif dasar listrik sebagai hal yang tepat. Keputusan ini dapat mengendalikan inflasi dan mencegah penurunan daya beli masyarakat. Sebab, jika BBM subsidi dan tarif dasar listrik naik, masyarakat akan sangat terdampak, terutama kelas menengah ke bawah.

Untuk listrik tarif 450 VA dan 900 VA jangan dinaikkan. Sedangkan untuk pelanggan 3.000 VA ke atas, bisa dipertimbangkan sesuai dengan tarif adjustment," kata Fahmy, saat dikontak Redaksi, Rabu (31/7/2024).

Untuk BBM non subsidi Pertamax ke atas, kata dia, kembalikan saja ke Pertamina untuk menetapkan berdasarkan harga keekonomian dan mekanisme pasar. Menurut dia, menahan harga BBM non subsidi kurang bijak. Demikian juga dengan tarif listrik untuk golongan atas.

Dia menyarankan Pemerintah untuk menyerahkan keputusan mengenai BBM non subsidi dan tarif listrik non subsidi ke Pertamina dan PLN. "Dengan demikian, Pemerintah tidak perlu membayar kompensasi kepada PLN dan Pertamina pada saat harga tarif listrik dan harga BBM non-subsidi ditetapkan di bawah harga keekonomian," ucapnya.

Fahmy menerangkan, secara empiris sudah teruji bahwa kenaikan tarif listrik dan harga BBM non-subsidi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Pasalnya, jumlah konsumennya relatif tidak besar dan sebagian besar golongan masyarakat menengah ke atas. Berbeda dengan kenaikan tarif dasar listrik dan harga BBM subsidi, secara empiris berpengaruh signifikan terhadap kenaikan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo