TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sidang Perdana Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi-Helena Kecipratan 420 M

Laporan: AY
Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kasus korupsi timah yang diperkirakan negara rugi hingga Rp 300 triliun, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). Dalam sidang perdana tersebut, terungkap uang haram dari penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, mengalir ke banyak tempat. Dua di antaranya, Harvey Moeis dan Helena Lim yang kecipratan Rp 420 Miliar.u

Ada 3 terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut. Yakni, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo, dan Plt Kadis ESDM Prov. Bangka Belitung Rusbani. Amir dan Suranto hadir secara fisik di Pengadilan Tipikor, sedangkan Rusbani mengikuti sidang secara virtual.

Dalam surat dakwaan, jaksa awalnya menjelaskan, Suranto bersama dua tersangka lainnya melakukan tindakan melawan hukum terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015-2019. Disebutkan, Suranto menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) ilegal terhadap lima smelter. Yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Menurut jaksa, RKAB ini seharusnya menjadi dasar untuk kegiatan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

“Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ungkap Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Jaksa menilai Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter serta perusahaan afiliasinya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena tata kelola pertambangan yang buruk.

Selain itu, Suranto juga mengabaikan perusahaan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penambangan secara ilegal dan menjual bijih timah kepada PT Timah Tbk, yang seharusnya tidak membeli bijih timah dari wilayah IUP mereka sendiri.

“Sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa.

Jaksa memaparkan, kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil penghitungan Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei. Disebutkan, para tersangka dalam kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 Triliun).

Jaksa menjabarkan, perhitungan tersebut meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Ditambah lagi, dampak kerusakan lingkungan akibat eksplorasi yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

Adapun uang kerugian negara itu Rp 29.353.872.000.000, diantaranya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun dan Amir Syahbana sebesar Rp 325 juta.

Selain itu, uang haram juga mengalir ke Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi.

“Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT menerima Rp 420 Miliar,” ungkap Jaksa

Adapun uang kerugian negara itu Rp 29.353.872.000.000, diantaranya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,57 triliun dan Amir Syahbana sebesar Rp 325 juta.

Selain itu, uang haram juga mengalir ke Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi.

“Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT menerima Rp 420 Miliar,” ungkap Jaksa.

Selain nama-nama di atas, ada juga Hendry Lie selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN yang mendapat keuntungan Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun) dan memperkaya korporasi PT Agung Dinamika Teknik Utama Rp 10.387.091.224.913,00 (Rp 10 Triliun)

Kasus yang sempat bikin heboh di awal penangkapannya ini menuai reaksi dari warganet. Banyak warganet yang kaget dengan pembagian uang hasil korupsi itu.

“Korupsi Timah yang telah merugikan keuangan negara 300 T, Rp 29.353.872.000.000-nya dibagi-bagi. Enak benar yaa. Sudah saatnya diterapkan hukuman mati untuk para koruptor alias para garong/perampok uang rakyat untuk efek jera,” tegas akun @Yom_N_Friends.

“Jika Pemerintah berkomitmen memberantas sindikasi kejahatan/ koruptor silahkan lakukan dari Harvey Moeis dan mereka yang terlibat di tambang ilegal. Jangan kita bermimpi Indonesia bisa maju di 2045 nanti tapi kejahatan ada di lingkaran kalian,” ujar akun @marpaung913.

Netizen lain menyindir sikap Harvey Moeis dan Helena Lim yang kerap pamer kehidupan mewah. “Maling yang bodoh adalah maling yang habis mencuri malah pamer kalau dia berhasil mencuri. Lalu pura-pura tersipu malu dan pura-pura merendah. Lah maling kok merangkap sosiopat? Maksudnya saya itu Harvey Moeis, atau ada yang lain? Waktunya tidur,” sindir akun @ranggape_.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo