TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Edukasi Tentang Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Ramai Diperbincangkan

Oleh: Farhan
Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:18 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Namun, salah satu poinnya, menjadi bahan pembicaraan. Yakni, edukasi reproduksi, termasuk penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, PP tersebut, salah satunya memuat upaya Pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan ini, termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja.

Pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemenkes menambahkan, program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menjelaskan, edukasi ini terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Menurut dia, Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi reproduksi bagi anak sekolah dan remaja, menjadi titik krusial norma ini.

Dia menambahkan, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik. “Ini cenderung berkonotasi negatif. Khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja,” ujar Tholabi.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut penjelasan Mohammad Syahril.

Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, khusunya mengenai pemberian alat kontrasepsi kepada remaja, menuai perdebatan. Tanggapan Anda?

Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, me­lainkan hanya bagi remaja yang su­dah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan, ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

Tidak semua remaja mendapat­kan layanan tersebut ya?

Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah, untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.

Kenapa harus menunda kehamilan bagi remaja?

Pernikahan dini akan meningkat­kan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan menga­lami stunting pun sangat tinggi.

Siapa saja yang menjadi target utama dalam aturan ini?

Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah, pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontra­sepsi, tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Namun ada kekhawatiran, alat kontrasepsi ini akan diberikan kepa­da semua remaja. Ada tanggapan?

Masyarakat jangan salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan itu akan diperjelas dalam ran­cangan Peraturan Menteri Kesehatan, sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Apa isi aturan turunan tersebut?

Akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo