TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Curi Rokok, Tukang Tahu Bulat Dihukum Bersihkan Masjid

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 09 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Seorang pedagang yang tertangkap mencuri, tengah diinterogasi dan diberi sanksi oleh pemilik warung di Pondok Aren.(dra)
Seorang pedagang yang tertangkap mencuri, tengah diinterogasi dan diberi sanksi oleh pemilik warung di Pondok Aren.(dra)

PONDOK AREN-Seorang pedagang tahu bulat berinisial AN (23) diteriaki maling. Teriakan itu diucapkan Mumun, pemilik warung di Jalan Saung RT 01/RW 02, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.

“Kejadian bermula saat pelaku beli karter, lalu dia ada kesempatan untuk mencuri rokok di warung ini,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis (8/8).

Ia menjelaskan, kasus di atas terjadi pada Selasa kemarin. AN berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.

Saat melintasi warung Mumun, pelaku berlagak membeli karter. AN pun memanfaatkan kelengahan pemilik warung langsung mengambil tiga bungkus rokok.

Bambang menyebut, pemilik warung yang curiga lantas menegur pelaku. AN yang panik kemudian berlari hingga diteriaki maling.

Pelaku terbukti mengantongi tiga bungkus rokok senilai Rp 110 ribu. “Atas kejadian tersebut Binmas menyampaikan pencerahan hukum kepada pelaku sesuai KUHP Pasal 362 (tentang pencurian),” terangnya.

Korban enggan melaporkan kasus pencurian ini untuk diproses secara hukum. Petugas Binamas lantas menempuh keadilan restoratif atas kesepakatan kedua pihak.

Proses hukum menginginkan nasehat kepada pelaku untuk.sadar dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pernyataan perjanjian hitam di atas putih dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini saya berikan hukuman untuk ngurusin bersih-bersih masjid yah” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo