Curi Rokok, Tukang Tahu Bulat Dihukum Bersihkan Masjid
PONDOK AREN-Seorang pedagang tahu bulat berinisial AN (23) diteriaki maling. Teriakan itu diucapkan Mumun, pemilik warung di Jalan Saung RT 01/RW 02, Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren.
“Kejadian bermula saat pelaku beli karter, lalu dia ada kesempatan untuk mencuri rokok di warung ini,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis (8/8).
Ia menjelaskan, kasus di atas terjadi pada Selasa kemarin. AN berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.
Saat melintasi warung Mumun, pelaku berlagak membeli karter. AN pun memanfaatkan kelengahan pemilik warung langsung mengambil tiga bungkus rokok.
Bambang menyebut, pemilik warung yang curiga lantas menegur pelaku. AN yang panik kemudian berlari hingga diteriaki maling.
Pelaku terbukti mengantongi tiga bungkus rokok senilai Rp 110 ribu. “Atas kejadian tersebut Binmas menyampaikan pencerahan hukum kepada pelaku sesuai KUHP Pasal 362 (tentang pencurian),” terangnya.
Korban enggan melaporkan kasus pencurian ini untuk diproses secara hukum. Petugas Binamas lantas menempuh keadilan restoratif atas kesepakatan kedua pihak.
Proses hukum menginginkan nasehat kepada pelaku untuk.sadar dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pernyataan perjanjian hitam di atas putih dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini saya berikan hukuman untuk ngurusin bersih-bersih masjid yah” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu