TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ketua Dewan Pembina ARB Hormati Keputusan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar

Laporan: AY
Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) menghormati keputusan Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Partai Golkar. Kata ARB, keputusan mundur tersebut merupakan hak dan pilihan pribadi Airlangga.

"Dewan Pembina merasa prihatin, tetapi memahami atas keputusan yang diambil Airlangga untuk mundur dari posisi ketua umum," kata Aburizal Bakrie, dalam keterangan resminya, Minggu (11/8/2024).

Dewan Pembina mengapresiasi keputusan Airlangga yang mendahulukan kepentingan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

ARB mengatakan, keputusan mundur Airlangga karena ingin fokus dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sebentar lagi dilantik.

Ia menyadari, tugas dan kompleksitas Airlangga sebagai Menko Perekonomian membutuhkan ekstra fokus agar transisi pemerintahan berjalan baik.

"Airlangga ingin fokus di pemerintahan sebagai Menko Perekonomian mengingat tantangan ekonomi dunia ke depan juga semakin kompleks," ujarnya.

Terlepas dari keputusan itu, Ketua Dewan Pembina ARB menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kinerja Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar. Menurutnya, Airlangga telah memberikan capaian positif kepada Partai Golkar di Pemilu Presiden dan Legislatif 2024.

"Untuk itu, Dewan Pembina mengapresiasi capaian Airlangga sebagai ketua umum yang berhasil menungkatkan kursi DPR dari 85 menjadi 102 atau 18 persen suara di DPR. Sekaligus mengantarkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo