Jelang Peringatan HUT Ke-79 RI, 61 Tokoh Mendapatkan Tanda Jasa Dari Pemerintah
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah akan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada 61 tokoh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) Hadi Tjahjanto mengatakan, sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh sejumlah kementerian, instansi dan lembaga.
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Hadi di Istana Garuda, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri atas beberapa kategori tanda jasa dan kehormatan.
Rinciannya, Medali Kepeloporan (1 orang), Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia (2 orang), Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra (39 orang), Tanda Kehormatan Bintang Jasa (17 orang), dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma (2 orang).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, para penerima tanda jasa dan kehormatan tersebut berasal dari beberapa latar belakang dan jabatan.
Dari total 61 calon penerima, sebanyak 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 pejabat lembaga tinggi negara, 7 pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 pejabat TNI dan Polri, 5 WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 budayawan.
Rencananya, Presiden akan menyerahkan langsung penghargaan ini kepada para penerima. Termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal pada Rabu (14/8/2024), di Istana Negara, Jakarta.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa Pemerintahan Presiden Jokowi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, menteri yang sebelumnya sudah menerima tanda jasa dan kehormatan tak akan memperoleh penghargaan lagi.
“Intinya, menteri-menteri yang sudah mendapatkan seperti saya, Pak Hadi, Pak Tito, nggak dapat lagi,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan kriteria pemberian gelar dan tanda kehormatan kepada orang terdekat dan keluarga presiden.
Agus menilai, seharusnya pemberian gelar dan tanda jasa disertai transparansi kriteria, karya dan jasa para tokoh tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu