TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Peringatan HUT Ke-79 RI, 61 Tokoh Mendapatkan Tanda Jasa Dari Pemerintah

Laporan: AY
Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Menkopolhukan Hadi Tjahjanto (tengah) saat konferensi pers terkait tanda jasa. Foto : Ist
Menkopolhukan Hadi Tjahjanto (tengah) saat konferensi pers terkait tanda jasa. Foto : Ist

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah akan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada 61 tokoh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) Hadi Tjahjanto mengatakan, sidang Dewan GTK telah di­laksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh sejumlah kementerian, instansi dan lembaga.

Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehor­matan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” kata Hadi di Istana Garuda, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).

Sebanyak 61 calon penerima telah dipilih, terdiri atas be­berapa kategori tanda jasa dan kehormatan.

Rinciannya, Medali Kepelo­poran (1 orang), Tanda Kehor­matan Bintang Republik Indone­sia (2 orang), Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra (39 orang), Tanda Kehormatan Bintang Jasa (17 orang), dan Tanda Kehor­matan Bintang Budaya Parama Dharma (2 orang).

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, para penerima tanda jasa dan kehormatan terse­but berasal dari beberapa latar belakang dan jabatan.

Dari total 61 calon penerima, sebanyak 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 pejabat lembaga tinggi negara, 7 pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kemente­rian, 5 pejabat TNI dan Polri, 5 WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 budayawan.

Rencananya, Presiden akan menyerahkan langsung penghar­gaan ini kepada para penerima. Termasuk ahli waris dari calon penerima yang telah meninggal pada Rabu (14/8/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan para tokoh tersebut dalam berbagai bi­dang selama masa Pemerintahan Presiden Jokowi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, men­teri yang sebelumnya sudah menerima tanda jasa dan ke­hormatan tak akan memperoleh penghargaan lagi.

“Intinya, menteri-menteri yang sudah mendapatkan seperti saya, Pak Hadi, Pak Tito, nggak dapat lagi,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, pengamat ke­bijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan kriteria pem­berian gelar dan tanda kehor­matan kepada orang terdekat dan keluarga presiden.

Agus menilai, seharusnya pemberian gelar dan tanda jasa disertai transparansi kriteria, karya dan jasa para tokoh terse­but.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo