Polres Tangsel Ungkap Modus Olahan Kukis Ganja Siap Edar
SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika dengan modus berupa olahan kue ganja berbentuk kukis.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Transaksi narkotika tersebut, kata Ibnu, dilakukan oleh jaringan Pulau Sumatera-Jawa.
"Setelah mengantongi identitas kendaraan beserta orang yang diduga membawa narkotika tersebut, tim melakukan pengejaran hingga kendaraan tersebut keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang," ujar Ibnu di Mapolres Tangsel, Senin (19/7/2024).
Saat itu juga, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat kendaraan tersebut akan berputar arah, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial H (27) dan G (26)," ungkapnya.
Tak hanya para tersangka, dari tangan keduanya polisi juga menyita barang haram jenis ganja dengan berat mencapai 139,5 kilogram.
Ibnu mengatakan, pengungkapan tak berhenti sampai di situ.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan kembali hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Hingga kembali berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, berinisial S (38).
"Dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram. Sehingga total barang bukti ganja yang kita amankan berjumlah 140,4 kilogram," papar Ibnu.
Namun tak hanya barang haram jenis ganja saja yang diamankan dari tangan tersangka S. Polisi juga menemukan ratusan keping kue berbentuk kukis.
"Kue kukis yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap diedarkan," jelas Ibnu.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menuturkan berdasarkan pengakuannya, olahan kukis dari bahan dasar ganja dikerjakan oleh S seorang diri.
"Kue ini siap untuk diedarkan, ke seluruh wilayah Indonesia. Modus operandinya dengan menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial," kata Bachtiar.
Ia membeberkan, peredaran kue ganja ini telah dilakukan sejak 2023 silam.
"Awalnya ini dijual kepada kerabat. Dari keterangannya ada yang sudah beredar yang kami amankan kue yang sudah jadi," imbuhnya.
Selain ketiga tersangka, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu lainnya yang masih buron.
"Terhadap DPO tersangka R, peredaran narkotika dilakukan melalui media sosial. Jaringan Sumatera yang mengedarkan ganja ke seluruh wilayah Indonesia," jelas Bachtiar.
Berdasarkan barang bukti yang disita, para pelaku dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 115 (2) subsider Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu