TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transaksi Tembus Ribuan Triliun, Saatnya OJK Agresif Perangi Kripto Bodong

Laporan: AY
Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA- Komitmen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam mengembangkan dan memperkuatteknologi di sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia, disambut positif para pelaku industri. Apalagi transaksi aset kripto disebut-sebut akan mencapai ribuan triliun rupiah.

Dalam roadmap OJK, pentingnya inovasi dengan pengawasan yang berimbang, khususnya dalam mengembangkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Tak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi juga tidak melarang influencer di media sosial mempromosikan aset kripto kepada masyarakat. Dengan tujuan mengedukasi, meningkatkan literasi keuangan.

“Kami mengharapkan kegiatan pemasaran itu benar-benar dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang resmi berizin dan terdaftar,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Hasan mengatakan, influencer bisa membantu membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap kepada masyarakat terkait risiko dan potensi dari aset kripto. Promosi itu dapat dilakukan di kanal-kanal resmi entitas berizin, seperti di laman web penyelenggara.

Sedangkan untuk membina awareness tanpa mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, Hasan menegaskan, pihaknya sangat terbuka.

“Nanti bisa bekerja sama literasi dengan OJK, asosiasi, maupun para pelaku sendiri,” katanya.

Hasan menegaskan, ke depan, OJK terus berupaya meningkatkan literasi mengenai aset kripto kepada masyarakat, sekaligus menjaga citra baik industri aset kripto.

Menurutnya, wasit lembaga keuangan ini juga sedang melakukan perundingan intensif dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), untuk merevisi kebijakan pajak aset kripto.

Setelah beralih ke OJK, hal-hal yang berkaitan dengan pajak akan menjadi topik utama pembahasan. Dalam forum KSSK, pihaknya berharap dapat mencapai penyelesaian terbaik.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis mendukung dan mengapresiasi langkah OJK.

Dia bilang, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat.

“Dari Rp 301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun pada 2028,” kata Yudhono kepada Redaksi di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Untuk mencapai target ambisius tersebut, menurut dia, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. “Kolaborasi yang efektif adalah kunci,” tegasnya.

Dia menilai, OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas. Sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta terus berinovasi menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar.

Yudhono menegaskan, roadmap ini sangat penting untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang, dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

“Ini membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas,” tuturnya.

Pihaknya juga menyoroti pentingnya Regulatory Sandbox yang diperkuat oleh OJK, sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan.

Menurutnya, keberadaan sandbox ini sangat krusial untuk memastikan setiap inovasi yang diujicobakan telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar.

Yudhono mengatakan, sandbox ini memungkinkan para pelaku menguji berbagai inovasi dalam lingkungan yang terkendali.

“Jadi, kami bisa memastikan bahwa produk yang dirilis ke pasar sudah aman dan sesuai regulasi,” ucapnya.

Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto ini juga melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi OJK.

Beberapa di antaranya, potensi pengembangan reksa dana atau ETF (Exchange Traded Fund) berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto.

Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik.

“Investor akan merasa lebih aman dan percaya diri berinvestasi di pasar kripto,” ucap Yudhono.

Potensi lainnya, peluang bagi platform pinjaman Peer-to-Peer (P2P) yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu.

Yudhono optimistis, dengan berbagai bentuk kolaborasi yang ditawarkan, ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat. Terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

“Kami pelaku usaha dan asosiasi siap mendukung setiap inisiatif yang dapat mempercepat pertumbuhan industri ini,” katanya.

Terpisah, pengamat teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, dukungan OJK tersebut semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.

“Di bawah regulasi dan pengawasan OJK, persyaratan juga pasti akan semakin ketat dan lebih fokus pada penyelenggaraan komoditas keuangan yang lebih baik,” ujar Heru kepada Redaksi, Minggu (18/8/2024).

Meski begitu, sambung Heru, sejak awal kemunculan aset kripto yang sifatnya terdesentralisasi, diharapkan OJK semakin agresif melakukan pencegahan. Terutama terhadap investasi kripto bodong yang masih beredar.

Selain itu, perlu ada aturan jelas soal aset-aset yang bisa diperdagangkan, seperti yang telah dilakukan Bappebti sebelumnya.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto selama periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. Sementara jumlah pengguna yang terdaftar mencapai 20,24 juta orang.

Adapun transaksi pada Juni 2024 sebesar Rp 40,83 triliun atau meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Dari transaksi itu, penerimaan dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 menyentuh angka Rp 331,56 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo