TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Banten Sita Uang Dari Perjudian Hampir 1 Miliar Dari 65 Tersangka

Oleh: LIM/AY
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Konferensi pers di Polda Banten terkait perjudian. Foto : Istimewa
Konferensi pers di Polda Banten terkait perjudian. Foto : Istimewa

SERANG - Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian. Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (19/08) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

Dalam hal ini Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi, “Seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022 dan pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka,” kata Shinto.

Shinto mengatakan pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08), “Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08) tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ucap Shinto.
 
Shinto juga menjelaskan terdapat 29 kasus yang berhasil diungkap diwilayah hukum Polda Banten, “Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (5), Polresta Tangerang (4), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang (1),” ujar Shinto.

Dari jenis perjudiannya, terbanyak yang diungkap adalah judi online (19 kasus dengan 39 tersangka), judi togel konvensional (4 kasus dengan 9 tersangka), judi kartu (4 kasus dengan 9 tersangka) dan judi sabung ayam (2 kasus dengan 7 tersangka), “Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15), Polresta Serang Kota (17), Polresta Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4),” jelas Shinto.

Dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya, “Dari pengungkapan yang telah dilakukan ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang,” terang Shinto.

Perusahaan tersebut membuka 50 website digunakan untuk promo agar orang tertarik, 
“Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online, RM alias Ningsih (26) merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut, bersama dengan RM alias Ningsih (26) juga telah ditangkap 2 leader lainnya dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar, operasionalisasi judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan,” tambah Shinto.

Shinto mengatakan dari pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyita uang dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan, “Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” jelas Shinto.

Dalam kasus ini penyidik bert hasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan, “Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan,” ucap Shinto.

Shinto menerangkan Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online, “Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini yaitu ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM,” terang Shinto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para dikenakan Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian, “ Kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” jelas Shinto.

Terakhir Shinto menyampaikan Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian, “Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets, Kapolda Banten juga memerintahkan agar Direktur Narkoba dan para Kapolres juga tegas melakukan penindakan terhadap sindikasi narkoba guna melindungi generasi muda dan masyarakat Banten dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo