TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pasca Putusan MK Nomor 60/2024, KIM Bebaskan Parpol Usung Jagoannya Di Pilkada

Laporan: AY
Senin, 26 Agustus 2024 | 10:02 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Foto : Ist
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Foto : Ist

JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membebaskan seluruh parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menentukan jagoannya di Pilkada serentak 2024. Hal ini, berbasis komitmen memperkuat KIM sebagai alat perjuangan politik, yang menempatkan kedaulatan rakyat di atas segalanya.

Kami tidak akan menghalangi partai-partai dalam KIM mem­perjuangkan aspirasi konstituen mereka. Setiap partai memiliki basis massa berbeda. Kami menghormati perbedaan itu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua MPR ini memas­tikan, Partai Gerindra selaku inisiator KIM tidak akan mem­belenggu hak-hak politik partai lain dalam KIM selama Pilkada Serentak 2024.

Hal ini, merujuk perubahan aturan main Pilkada sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024, yang memberikan landasan hukum bagi partai politik atau gabungan partai mengusung calon ke­pala daerah secara independen. Situasi ini, disambut Gerindra sebagai peluang untuk mem­perkuat demokrasi di Indonesia.

“KIM bukan sekadar koalisi politik biasa. Ini adalah wadah bagi setiap partai menunjuk­kan komitmen mereka kepada rakyat,” ungkapnya.

Diamininya, di kontestasi Pilkada, wajar terjadi perbedaan sikap politik dalam mengu­sung jagoan. Namun, Muzani menekankan, di beberapa dae­rah, partai-partai anggota KIM masih bisa menemukan kesepahaman dan bersatu dalam mengusung calon yang sama.

Jika ada peluang menyamakanpandangan, tentu kami akan berusaha melakukannya, demi kepentingan rakyat,” sebutnya.

Dengan memberikan kebe­basan politik kepada anggota KIM, Gerindra berharap perbedaan pilihan politik ini dapat menjawab kebutuhan masyara­kat dan memperkuat demokrasi Indonesia. “Kami percaya, de­mokrasi yang sejati adalah ke­tika kepemimpinan yang terpilih benar-benar mencerminkan ke­inginan rakyat. Bukan hasil dari tekanan elite politik,” katanya.

Senada, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selalu mengedepankan demokrasi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

"Ya terkait revisi undang-undang yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pa­da peraturan dan perundang undanganmenjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitu­sional," ujar Riza.

Dia menegaskan, Prabowo sejak pertama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra pada 17 tahun lalu, selalu menekankan kepada para kader untuk mendengarkan aspirasi masyara­kat dalam setiap revisi undang-undang.

"Selalu mengambil keputu­san-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, ke­pentingan persatuan dan kes­atuan. Bahkan, beliau sebagai Ketum lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Diketahui, KIM awalnya terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, dan Partai Demokrat, kini semakin besar dengan bergabungnya PKS, PKB, NasDem, dan PPP. Bertransformasi menjadi KIM Plus.

Sebelumnya, KIM Plus sepakatmengusung calon kepala daerah yang sama di banyak wilayah, termasuk di Jakarta, karena terikat oleh ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Namun, dengan putusan MK 60/2024, yang menurunkan am­bang batas pencalonan menjadi 7,5 persen, partai-partai KIM Plus kini memiliki kebebasan lebih besar untuk menentukan calon mereka sendiri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo