Pasca Putusan MK Nomor 60/2024, KIM Bebaskan Parpol Usung Jagoannya Di Pilkada
JAKARTA - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) membebaskan seluruh parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menentukan jagoannya di Pilkada serentak 2024. Hal ini, berbasis komitmen memperkuat KIM sebagai alat perjuangan politik, yang menempatkan kedaulatan rakyat di atas segalanya.
Kami tidak akan menghalangi partai-partai dalam KIM memperjuangkan aspirasi konstituen mereka. Setiap partai memiliki basis massa berbeda. Kami menghormati perbedaan itu,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua MPR ini memastikan, Partai Gerindra selaku inisiator KIM tidak akan membelenggu hak-hak politik partai lain dalam KIM selama Pilkada Serentak 2024.
Hal ini, merujuk perubahan aturan main Pilkada sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/2024, yang memberikan landasan hukum bagi partai politik atau gabungan partai mengusung calon kepala daerah secara independen. Situasi ini, disambut Gerindra sebagai peluang untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.
“KIM bukan sekadar koalisi politik biasa. Ini adalah wadah bagi setiap partai menunjukkan komitmen mereka kepada rakyat,” ungkapnya.
Diamininya, di kontestasi Pilkada, wajar terjadi perbedaan sikap politik dalam mengusung jagoan. Namun, Muzani menekankan, di beberapa daerah, partai-partai anggota KIM masih bisa menemukan kesepahaman dan bersatu dalam mengusung calon yang sama.
Jika ada peluang menyamakanpandangan, tentu kami akan berusaha melakukannya, demi kepentingan rakyat,” sebutnya.
Dengan memberikan kebebasan politik kepada anggota KIM, Gerindra berharap perbedaan pilihan politik ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat demokrasi Indonesia. “Kami percaya, demokrasi yang sejati adalah ketika kepemimpinan yang terpilih benar-benar mencerminkan keinginan rakyat. Bukan hasil dari tekanan elite politik,” katanya.
Senada, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selalu mengedepankan demokrasi dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.
"Ya terkait revisi undang-undang yang pasti perlu kami sampaikan selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang undanganmenjadi landasan dan selalu mengedepankan konstitusional," ujar Riza.
Dia menegaskan, Prabowo sejak pertama menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra pada 17 tahun lalu, selalu menekankan kepada para kader untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang.
"Selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan. Bahkan, beliau sebagai Ketum lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Diketahui, KIM awalnya terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, dan Partai Demokrat, kini semakin besar dengan bergabungnya PKS, PKB, NasDem, dan PPP. Bertransformasi menjadi KIM Plus.
Sebelumnya, KIM Plus sepakatmengusung calon kepala daerah yang sama di banyak wilayah, termasuk di Jakarta, karena terikat oleh ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Namun, dengan putusan MK 60/2024, yang menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 7,5 persen, partai-partai KIM Plus kini memiliki kebebasan lebih besar untuk menentukan calon mereka sendiri.
TangselCity | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu