TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Pakai PKPU Baru, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

SERPONG - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru Nomor 8 Tahun 2024 telah diresmikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam PKPU baru ini, parpol peserta Pemilu 2024 bisa mendaftarkan pasangan calonnya dengan menggunakan ambang batas terbaru, yaitu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kota/kabupaten lebih dari satu juta Daftar Pemilih tetap (DPT) cukup mengantongi 6,5 persen suara hasil Pemilu 2024.

Maka dengan data itu, untuk di Kota Tangsel, cukup mengantongi 52.442 suara sah untuk bisa mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Kota Tangsel.

“Surat Keputusan dari KPU RI, terkait PKU tersebut sudah kami sosialisasikan kepada seluruh parpol peserta Pemilu di Kota Tangsel,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat.

Jadi, lanjutnya, bagi parpol dan gabungan yang ingin mengusung pasangan calon cukup mendpaat suara sah 6,5 persen atau 52.442 suara sah.

Ia mengatakan, untuk di Kota Tangsel sendiri  dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 ada beberapa parpol yang dapat mengusung sendiri pasangan calon.

“Kalau dari data memang ada beberapa yang bisa mengusung sendiri. Tetapi itu kita kembalikan ke parpol masing-masing,” ungkapnya.

Dari data yang ada beberapa partai yang bisa mencalonkan sendiri yaitu, PKB dengan perolehan 66.563 suara, Partai Gerindra 85,857 suara, PDI Perjuangan 106.611 suara.

Partai Golkar 163.354 suara, PKS 131.075 suara dan PSI 55.841 suara. Sementara Partai Demokrat hanya mendapatkan 51.278 suara, namun masih bisa dengan tambahan gabungan dari parpol lain.

Lanjutnya, KPU Kota Tangsel akan membuka pendaftaran pasangan calon Pilkada Tangsel pada 27 sampai 29 Agustus nanti.

“Untuk pendaftaran dimulai 27 sampai 29 Agustus nanti. Dan kami sudah menyiapkan seluruhnya untuk mensukseskan pendaftaran ini,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo