Penyediaan Alat Kontrasepsi Gratis Bagi Remaja Terus Menuai Kritik
JAKARTA - Kritikan terus mengalir kepada aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Terkait hal ini, Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes, Wira Hartiti menegaskan, Pemerintah memastikan akan mengeluarkan aturan turunan agar penyediaan alat kontrasepsi tepat sasaran. Aturan itu rencananya dituangkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita (sudah) sepakat. (Namun) kita hanya akan tujukan bagi remaja yang sudah menikah saja dengan tujuan menunda kehamilan di usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wira, penyediaan alat kontrasepsi rencananya juga tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal petugas kesehatan. “Sehingga mereka tidak bisa akses secara bebas dan nanti juga pelaksanaannya akan terintegrasi dengan program yang sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi ini nantinya juga akan diintegrasikan dengan program untuk pengantin lain, termasuk edukasi mengenai perencanaan kehamilan.
“Kita sepakat remaja itu pendekatannya terutama adalah promotif dan preventif. Juga bukan ke arah kuratif dan rehabilitatif. Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua,” ujar Wira.
Dia mengingatkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja akan tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda meminta revisi pada beberapa pasal di PP tentang Kesehatan, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsirannya.
Salah satu yang harus direvisi, sebut dia, adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Pasal ini harus ditegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya bagi siswa yang telah menikah.
“Ini untuk menutup pintu bagi seks bebas dan demi menjaga yang sudah terlanjur menikah agar terjaga kesehatan reproduksinya dan tidak melahirkan anak di usia terlalu dini,” ujarnya.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Djarot Dimas Achmad Andaru menekankan perlunya pengendalian penyediaan alat kontrasepsi bagi usia remaja dan sekolah.
“Agar penerapannya tidak kontraproduktif dengan tujuan dibuatnya PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, yakni mencegah masalah kesehatan akibat hubungan seksual dan kehamilan di usia dini,” ujarnya.
Djarot menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja dan sekolah dapat dikendalikan agar tidak kontraproduktif melalui tiga cara. Pertama, mengutamakan penguatan moral dan nilai agama serta budaya untuk membangun karakter luhur bangsa.
Kedua, mengutamakan upaya promotif dan preventif berupa edukasi seksual berdasarkan moral dan nilai agama serta budaya. Ketiga, menjadikan penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya rehabilitatif bagi masyarakat usia remaja dan sekolah yang sudah menikah baik sah secara agama maupun secara ketentuan negara.
Itu wajib dan harus secara tepat diawasi bagi orang-orang atau remaja yang belum mendapatkan ikatan pernikahan sah baik secara agama maupun pemerintah. Mereka tidak boleh mengaksesnya dalam kesempatan apapun,” tandas Djarot.
Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap 1.000 perempuan di Indonesia, yang sudah pernah hamil dan melahirkan di rentang usia 15-19 tahun ada 26 orang. Sedangkan berdasarkan data BKKBN, setiap 1.000 perempuan, yang sudah pernah hamil dan melahirkan pada usia yang sama ada 19 orang.
Di media sosial X, warganet ramai membahas soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Ada yang mendukung program tersebut, ada juga yang menilai pendidikan soal kesehatan reproduksi lebih penting ketimbang membagikan alat kontrasepsi.
Akun @Sintatyas1 menilai, anak sekolah dan remaja belum layak diberikan alat kontrasepsi.
“Dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, tidak akan menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya akan membuka lebar seks bebas, karena dianggap ada pengaman dari kehamilan dan penyakit menular seksual,” katanya.
Akun @ariefroow menyebutkan, banyak guru tidak setuju dengan program alat kontrasepsi gratis.
“Kenapa guru-guru, terutama yang udah senior pada gak setuju dengan pelegalan alat kontrasepsi bagi siswa? Kalau mau yang lebih efektif, mending berikan materi pembelajaran yang berkaitan dgn pendidikan seksual remaja,” ungkapnya.
Senada, akun @diamdisuara menyebutkan, tanpa aturan yang terang yang rinci, pembagian alat kontrasepsi kepada remaja bisa berdampak negatif.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang tidak dijelaskan secara eksplisit. Justru ini bisa berbahaya dan berpeluang meningkatkan perilaku seksual bebas di kalangan remaja dan pelajar,” ujarnya.
Sementara akun @mrbuddy2021 menyatakan setuju dengan pembagian alat kontrasepsi gratis asal diberikan kepada mereka yang sudah menikah.
“Aturannya bukan dibagikan bebas gitu bro, alat kontrasepsi diberikan kepada pasangan muda yang sudah menikah, bukan kepada siapa saja siswa dan remaja,” tulisnya.
Akun @novi_ikko sependapat bahwa remaja yang sudah menikah perlu diberikan alat kontrasepsi biar tidak hamil. Namun akan lebih baik lagi kalau remaja menunda usia pernikahan sampai dewasa.
“Penyediaan alat kontrasepsi gratis ini kan untuk remaja yang sudah menikah. Harusnya pemerintah mencegah remaja untuk menikah karena tidak baik untuk kesehatan mental dan jasmani. Dan bisa menyebabkan angka stunting meningkat,” sarannya.
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu