ASN yang Melanggar Netralitas Harus Disanksi Tegas
Di Pilkada Kota Tangerang
KOTA TANGERANG - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang disorot. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat saat ini tengah mendalami beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas abdi negara.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) Saipul Basri menuturkan, ASN haruslah menjaga sikap netralitas dalam Pemilihan Wali Kota Tangerang maupun Pemilihan Gubernur Banten.
Ia meminta supaya ASN yang terlibat dalam kegiatan deklarasi pasangan bakal calon di Pilkada harus diberikan sanksi tegas.
“Informasi dari media ada ada beberapa ASN yang hadir dalam acara di Notaru Cafe yang digelar beberapa waktu lalu, salah satunya kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten pak Nana Supiana,” ujarnya.
Pria yang akbrab disapa Marsel tersebut mendesak baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Sebab, kehadiran para ASN dalam kegiatan deklarasi relawan sangatlah melanggar aturan.
Netralitas ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan itu, lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Apabila keterlibatan ASN tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung pasangan bakal calon calon kepala daerah sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini,” ucapnya.
Ia juga meminta Bawaslu Kota Tangerang tegas dalam mengambil keputusan. Jangan sampai bukti-bukti yang dimiliki kalah dengan alasan para ASN.
“Apalagi keterlibatan ASN yang juga terlihat dalam kontestasi politik praktis harus ada langkah-langkah yang signifikan dan apalagi persoalan tersebut sudah jelas, perlu ada sanksi, harus sampai tuntas,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Tangerang memeriksa lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN. Empat ASN diantaranya merupakan jajaran Kecamatan di Pemkot Tangerang. Sedangkan satu ASN merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu