TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pencuri Kotak Amal Yang Sempat Viral Ditangkap Polisi

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Selasa, 03 September 2024 | 07:30 WIB
Pelaku saat beraksi mencuri kotak amal di Mushollah Ar-Rahman, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren.(dra)
Pelaku saat beraksi mencuri kotak amal di Mushollah Ar-Rahman, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren.(dra)

PONDOK AREN - Jajaran Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menangkap TS alias Tata, pencuri kotak amal Musala yang viral beberapa waktu lalu. Pria berumur 53 tahun ini diringkus di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi di Musalah Ar-Rahman, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (23/8) lalu.

Aksi pencurian sempat viral di media sosial (medsos). Dan polisi langsung bergerak meringkus pelaku. Dari hasil pencurian, TS menggasak uang yang berada di dalam kotak amal dengan nominal kurang lebih Rp 4,4 juta.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan, saat diamankan petugas Kepolisian tidak menemukan uang hasil curian. Pasalnya uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, pihaknya menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.

“Polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku uang hasil pencurian sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya,” kata Muhibbur dalam keterangannya, Senin (2/9).

TS sendiri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kotak amal Musala, namun pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait informasi itu.

Sementara atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 21 Agustus 2025
Berita Populer
02
Persib Bandung Kalah Dari Persijap Jepara 2-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
06
07
Tiba di Turki, Megawati Gabung di Manisa BBSK

Olahraga | 1 hari yang lalu

08
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit