Pencuri Kotak Amal Yang Sempat Viral Ditangkap Polisi
PONDOK AREN - Jajaran Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menangkap TS alias Tata, pencuri kotak amal Musala yang viral beberapa waktu lalu. Pria berumur 53 tahun ini diringkus di rumah kontrakannya di daerah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Diketahui aksi pencurian itu terjadi di Musalah Ar-Rahman, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (23/8) lalu.
Aksi pencurian sempat viral di media sosial (medsos). Dan polisi langsung bergerak meringkus pelaku. Dari hasil pencurian, TS menggasak uang yang berada di dalam kotak amal dengan nominal kurang lebih Rp 4,4 juta.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur Rahman Al Anwari mengatakan, saat diamankan petugas Kepolisian tidak menemukan uang hasil curian. Pasalnya uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, pihaknya menemukan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
“Polisi tidak menemukan uang hasil curian karena menurut pengakuan pelaku uang hasil pencurian sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarganya,” kata Muhibbur dalam keterangannya, Senin (2/9).
TS sendiri mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kotak amal Musala, namun pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait informasi itu.
Sementara atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu