TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kadisdik Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Andra-Dimyati

Oleh: mg.2
Rabu, 04 September 2024 | 08:16 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KOTA TANGERANG - Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin. Ia menyebut, Jamal ikut menghadiri deklarasi dukungan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah (Andim). 

“Saya juga baru tau, sebelum orasi kan kita ngumpul. ketemulah di situ. Pak Jamal juga ada, cuma bagusnya pak Jamal ketika di acara, ke mana tuh orang (pak Jamal), ngumpet. Pak Jamal Ketua Jaringan untuk di Kota Tangerang,” ujar Hudaya usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang beberapa waktu lalu. 

Bahkan, kata Hudaya, organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang siap mendukung Andra Soni-Dimyati dari Jamal. “Dia (Jamaluddin) hadir sebelum deklarasi, ngobrol dulu sama Dimyati, sama Andra Soni. PGRI siap dukung,” ucapnya menirukan pernyataan Jamal.

Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin membantah keterlibatannya dalam deklarasi tersebut. Namun, irit bicara saat dikonfirmasi.

“Gak ada, gak ada, gak ada dukungan,” jelasnya singkat. 

Diketahui, selain Jamal, juga terdapat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana. Nana sendiri telah memenuhi pemanggilan Bawaslu Kota Tangerang pada Minggu (1/9). 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh masih menunggu hasil pemeriksaan Nana. Dirinya meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan. “Saya belum dapat hasilnya, nanti saya informasikan,” tuturnya. 

Aturan terkait Netralitas ASN sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan ini, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo