TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bawaslu Akan Panggil Kadisdik Kota Tangerang

Oleh: mg.2
Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB
Ist.
Ist.

KOTA TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memperpanjang masa investigasi dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tujuh hari ke depan. Hal itu merupakan buntut dari pengakuan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Banten sekaligus Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten Hudaya Latuconsina.

Hudaya sebelumnya menyebut, selain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, terdapat juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Jamaluddin yang hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah (Andim). 

“Kita akan panggil kembali pak Hudaya, kemudian penyelenggara dan pak Jamal,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh, kemarin.

Hudaya, kata Komarulloh, akan dipanggil kembali guna dimintai keterangan terkait kehadiran Jamal. Pasalnya, saat pemeriksaan pertama, dia tidak menginformasikan terkait hadirnya Jamal.

“Informasi itukan disampaikan kepada rekan-rekan media, saat pemeriksaan dia tidak menyampaikan. Makanya kita panggil untuk kita dalami lagi,” terangnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sebab, pihaknya memiliki tugas mencegah dan mengawasi keterlibatan abdi negara dalam perhelatan pesta demokrasi serentak tersebut.

“Pokoknya semuanya akan kita panggil dan kita telusuri,” tuturnya. 

Diketahui, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini disebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Ia menambahkan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada serentak. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga penetapan kepala daerah terpilih. 

“Jadi dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada serentak harus menjadi perhatian khususnya para ASN,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo