TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dirampok dan Hampir Dirudapaksa, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri

Oleh: Ryandi
Kamis, 12 September 2024 | 17:27 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

KOTA TANGERANG – Sebuah insiden mengerikan terjadi di kawasan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Seorang wanita muda, LF, nyaris menjadi korban tindak kekerasan seksual dan pencurian brutal di kamar indekosnya. 

Pelaku berinisial MFR ,24, yang ternyata mantan suami siri korban ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Opsnal) Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Neglasari.

Kejadian tragis ini bermula pada Sabtu pagi, 7 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, yang trauma dengan kejadian tersebut, langsung melaporkan insiden ini ke Polsek Neglasari pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

"Dari keterangan yang didapat, pelaku mengaku bahwa korban adalah mantan istri sirinya. Pelaku merasa terpancing setelah melihat korban mengenakan pakaian yang dianggap tak pantas. Cekcok mulut pun terjadi di antara mereka," ujarnya.

Ketegangan memuncak ketika pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur dan mencoba menindihnya. Namun, korban berhasil melawan, membuat aksi keji rudapaksa itu gagal. Sayangnya, situasi semakin buruk saat pelaku mencoba mencuri barang berharga milik korban.

Pelaku MFR mengambil dua ponsel korban iPhone dan Vivo serta laptop yang ada di tas korban. Saat korban mencoba merebut kembali barang-barangnya, pelaku memukul wajahnya, sebelum akhirnya melarikan diri.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7,7 juta. Atas perbuatannya, pelaku MFR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo