Terdapat Narkotika, Senjata Api & Uang Palsu, Kejari Musnahkan Barang Bukti Dari 73 Perkara
SERPONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara selama September 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 73 perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejari Tangsel, Aspari Dewi mengatakan, 73 perkara tersebut terdiri dari 15 perkara narkotika, 4 perkara penganiayaan, 3 perkara kesehatan, 33 perkara pencurian, 1 perkara pencabulan, 2 perkara penggelapan, 2 perkara pengedaran uang palsu, 3 perkara senjata tajam, 3 perkara migas, 2 perkara penadahan, 1 perkara pemerasan, dan 2 perkara penipuan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 20,61 gram, ganja 9,808 gram, tembakau sinte 1,152 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 3,314 butir.
Selain itu ada juga 35 handphone, sejumlah uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing, serta empat pucuk senjata api.
Narkotika jenis ganja, tembakau sintetis dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender, dan dibuang ke saluran pembuangan khusus.
Sedangkan, barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu dan senjata api diserahkan kepada pihak Brimob.
Aspari menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan reguler yang biasa dilakukan pihaknya terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap.
“Kegiatan ini biasa kami lakukan secara regular di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tergantung dari berapa banyak perkara yang sudah memiliki hukum tetap, namun range (jangkauan, red) dua minggu sampai 1 bulan,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu