TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jalan Rusak Dan Parkir Liar Paling Dikeluhkan Warga DKI

Oleh: Farhan
Jumat, 13 September 2024 | 13:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Ada ribuan laporan masuk berisi keluhan mengenai jalan rusak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka berharap, perbaikan jalan segera dilakukan dengan cepat agar tidak memperparah kemacetan.

Dilansir dari akun Insta­gram Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, @bi­ropemerintahandki, pada Juli 2024, aduan soal jalan menjadi yang terbanyak. Selama Juli, terdapat 16.125 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Dari belasan ribu aduan terse­but, terdapat lima kategori laporan terbanyak yang diadu­kan. Yakni, mengenai jalan se­banyak 2.370 laporan, sampah 1.649 laporan, parkir liar 1,548 laporan, pohon 1.483 laporan dan Keluhan fasilitas gedung Pemerintah Daerah (Pemda) 1.070 laporan.

Jalan rusak, bergelombang atau berlubang kerap menjadi musuh para pengendara. Tidak jarang, kondisi jalan yang rusak menye­babkan pengendara kecelakaan. Contohnya, Kamis (25/4/2024) seorang pengendara motor tewas di Jalan Plumpang Semper Raya, Koja, Jakarta Utara.

Korban itu wanita berusia 20 tahun, tewas terlindas truk usai terjatuh dari motor sport Yamaha R15 yang ditungganginya akibat menghantam jalan rusak ber­gelombang di lokasi.

Masih banyaknya jalan ru­sak di Jakarta menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan. August mendesak Pemprov DKI Jakarta meningkatkan fasilitas sarana umum di Jakarta. Hal ini, menurut dia, penting untuk mendukung Jakarta menjadi kota berskala global.

Saya ingin menekankan pentingnya manajemen lalu lintas yang lebih baik dan perbaikan in­frastruktur jalan secara berkelan­jutan,” kata August kepada Redaksi, Rabu (11/9/2024).

Politisi Partai Solidaritas In­donesia (PSI) ini mendorong Pemprov untuk mengimplementasikan sistem monitoring yang lebih canggih dan responsif dalam mengawasi kondisi jalan. Sehingga Dinas Bina Marga, sebagai pihak yang berwenang dapat segera memperbaiki jalan yang rusak sebelum ada korban.

August menyebut, penting untuk menggunakan teknologi terbaru dalam pemantauan dan pemeliharaan jalan untuk mengurangi potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Bisa berupa sensor di jalan untuk mendeteksi kerusakan dini,” ujarnya.

Selain itu, agar jalan tidak mudah rusak, August minta saat pembangunan atau perbaikan jalan, gunakan bahan atau ma­terial yang bagus. “Dan metode perbaikan yang lebih baik,” ucapnya.

Dia mewanti-wanti agar Di­nas Bina Marga lebih gercep (gerak cepat) saat menerima laporan jalan rusak.

Agar lebih efektif, August mengusulan mekanisme pelaporan di JAKI perlu mencan­tumkan batas waktu perbaikan yang jelas.

Sehingga dinas terkait ber­tanggung jawab menyelesaikan perbaikan dengan segera. Dinas juga harus memastikan peng­gunaan bahan baku berkualitas tinggi untuk memperpanjang umur jalan. August bilang, banyak jalan yang cepat rusak.

Selain itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap bobot kendaraan, khususnya truk ber­muatan berlebih, yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan. Penertiban ini penting untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” pungkasnya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi In­donesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, jalan rusak masih menjadi salah satu permasalahan utama lalu lintas di Jakarta, bahkan nasional.

Djoko bilang, pada musim hujan, makin banyak ditemukan jalan rusak. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan.

Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu,” kata Djoko dalam keterangannya.

Djoko membeberkan, pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angku­tan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk mem­perbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Djoko mengungkapkan, war­ga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenang­nya Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” jelasnya.

Sementara Pasal 273 di aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut mem­perbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian, jika mengakibat­kan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Hendaknya, ini perlu men­jadi perhatian untuk penyeleng­gara jalan agar lebih memperha­tikan keselamatan penggunaan jalan,” ujarnya.

Selama periode Januari-Agustus 2024, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara (Ja­kut) telah memperbaiki 7.203 titik jalan rusak dan berlubang yang tersebar di enam wilayah kecamatan.

Kepala Seksi Jalan dan Jem­batan Suku Dinas Bina Marga Jakut, Budi Cahyo Wardoyo mengatakan, jalan rusak dan berlubang yang terjadi disebab­kan faktor usia, curah hujan atau genangan, kendaraan bertonase tinggi hingga galian.

“Sebanyak 7.203 titik jalan yang telah diperbaiki dengan total luasan sekitar 104.504,705 meter persegi,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Budi memaparkan, jalan yang telah diperbaiki di Januari 2024 mencapai 455 titik dengan total luasan sekitar 3.863,71 meter persegi. Kemudian, Februari sebanyak 1.272 titik dengan total luasan sekitar 11.353,4 meter persegi; Maret sebanyak 1.331 titik mencapai 19.805,78 meter persegi; dan April ada 861 titik dengan total luasan sekitar 12.123,12 meter persegi.

Lalu, kerusakan jalan hingga berlubang dan diperbaiki pada Mei ada 748 titik dengan total luasan sekitar 11.514,91 meter persegi; Juli sebanyak 1.003 titik dengan total luasan sekitar 17.778,525 meter persegi; dan Agustus ada 656 titik dengan total luasan sekitar 11.898,3 meter persegi.

“Volume kerusakan jalan rusak atau berlubang di tiap titik bervariasi mulai dari ber­diameter 10 sentimeter hingga dua meter dengan kedalaman rata-rata hingga 15 sentimeter,” terangnya.

Budi menambahkan kategori ruas jalan yang diperbaiki ter­diri dari jalan lingkungan, jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal. Dalam perbaikan terse­but, pihaknya menggunakan material aspal coldmix dan hotmix yang disesuaikan dengan kondisi jalan.

Kami akan terus melakukan penyisiran maupun menindaklanjuti laporan warga terkait jalan rusak dan berlubang di tiap wilayah kecamatan,” ung­kapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo