TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belasan PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Kamboja, Berhasil Digagalkan Polisi di Bandara Soetta

Laporan: Dzikri
Senin, 16 September 2024 | 12:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Sebanyak 14 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal, yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di Kamboja, berhasil digagalkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan pihak kepolisian juga sudah mengamankan dan menetapkan dua orang orang pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para PMI sebagai tersangka.

“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Nonprosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Kompol Reza dikutip Senin (16/9/2024).

Belasan PMI nonprosedural tersebut diamankan polisi di lokasi serta waktu yang berbeda. Mereka didominasi berjenis kelamin laki-laki. Polisi pertama kali melakukan pengamanan pada Rabu (11/9) hingga Sabtu (14/9) untuk akhirnya mengamankan belasan CPMI nonprosedural tersebut.

Kasus tersebut pun berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan PMI ilegal yang hendak diberangkatkan melalui Bandara Soetta. Para PMI ilegal tersebut juga sempat mengaku akan pergi bekerja ke Kamboja.

“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Pada saat diperiksa, mereka mengaku ditawarkan pekerjaan sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, operator pelayanan, hingga admin permainan judi online di Kamboja.

“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara nonprosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” ucap Reza.

Belasan PMI nonprosedural tersebut setelah dimintai keterangannya berstatus sebagai saksi, dan sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Sementara, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangk dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan.atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo