Habiburokhman Jamin Panji Pragiwaksono Tak Akan Dipidana Sewenang-wenang
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengkritik pemerintah, termasuk komika Panji Pragiwaksono, tidak akan dipidana secara sewenang-wenang. Ia menyebut, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 justru menghadirkan mekanisme hukum yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Menurut Habiburokhman, regulasi baru tersebut mengubah wajah penegakan hukum agar tidak lagi represif, melainkan mengedepankan keadilan substantif dengan mempertimbangkan konteks serta niat atau sikap batin pelaku, termasuk dalam penyampaian kritik terhadap pemerintah.
“Intinya, KUHP dan KUHAP baru mencegah pemidanaan sewenang-wenang. Proses hukum harus menilai konteks dan sikap batin pengkritik, serta mewajibkan penerapan restorative justice sebelum dijatuhkannya sanksi pidana,” ujar Habiburokhman.
KUHP Lama vs KUHP Baru
Habiburokhman menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan regulasi lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan era Orde Baru.
KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan didasarkan semata-mata pada perbuatan yang dilakukan, tanpa memperhitungkan niat pelaku. Selain itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice maupun putusan pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang dinilai sangat subjektif.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, penjatuhan pidana tidak hanya melihat ada atau tidaknya perbuatan pidana, tetapi juga mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 KUHAP baru.
“Hakim bahkan diwajibkan mengedepankan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum,” tegasnya.
Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah
Habiburokhman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai, ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Beberapa bentuk perlindungan tersebut antara lain:
Pendampingan Advokat Wajib
KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif melakukan pembelaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.
Penahanan Lebih Objektif
Syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.
Restorative Justice Wajib
Pasal 79 KUHAP mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice atau putusan pemaafan hakim sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut sangat penting karena kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami substansi dan makna kritik tersebut, aparat penegak hukum wajib menilai sikap batin serta tujuan orang yang menyampaikannya.
“Dengan kerangka hukum baru ini, kritik terhadap pemerintah tidak bisa serta-merta dipidanakan,” pungkasnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


