KPU Jakarta: Nama Si Doel Boleh Dipakai Di Kertas Suara
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta Rano Karno diperbolehkan memakai nama populernya, Si Doel, saat kampanye dan di kertas suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya, dan menerima dalam penetapan, setta menetapkan nama bakal Cawagub atas nama Haji Rano Karno (Si Doel)," tutur Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Keputusan mencantumkan nama Si Doel bagi pasangan duet Pramono Anung ini setelah menerima tanggapan dari masyarakat yang lebih kenal Rano Karno sebagai Si Doel.
Si Doel adalah nama karakternya sebagai pemuda Betawi dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang populer tahun 2000-an.
Dikatakan Dody, pada 21 September 2024 lalu, KPU Jakarta telah melakukan klarifikasi dengan partai politik pengusung.
Pada pertemuan tersebut, KPU menerima salinan penetapan Pengadilan Jakarta Selatan yang menyatakan nama Rano Karno, H Rano Karno, H Rano Karno S.I.P, dan Si Doel adalah orang yang sama berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel.
Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Lies Hartono alias Cak Lontong menyatakan, penambahan nama Si Doel sudah diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tim pasangan Calon Gubernur Jakarta lainnya.
"Nanti di surat suara juga tertulis Rano Karno Si Doel. Karena secara sah memang pengadilan putuskan nama Rano Karno dan Si Doel adalah nama orang yang sama," tutur komedian lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Sekadar informasi, KPU Jakarta resmi mengumumkan tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).
Ketiganya yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Usai penetapan calon, KPU Jakarta akan menggelar pengundian nomor urut bagi para pasangan calon, Senin (23/9/2024) besok. Pengundian dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB di Kantor KPU Jakarta.
Masa kampanye Pilkada Jakarta bakal berlangsung selama kurang lebih 90 hari mulai 25 September hingga 23 November 2024. Debat perdana Cagub dan Cawagub Jakarta akan digelar 6 Oktober 2024. Sementara hari pemungutan suara akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu