TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pansus Haji Sidah Panggil Menang Tiga Kali, Menteri Yaqut Pilih Kunker Ke Prancis

Laporan: AY
Senin, 23 September 2024 | 09:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Hari ini, Senin (23/9/2024), untuk ketiga kalinya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunggu Pansus Haji untuk memberikan kesaksian di DPR. Namun, Yaqut nggak hadir juga karena sedang di Prancis.

Sejak dibentuk pada 9 Juli lalu, Pansus Haji DPR sudah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Salah satu masalah yang digali Pansus adalah soal pembagian kuota haji yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Namun, setelah lebih 2 bulan bekerja, Pansus Haji belum berhasil menghadirkan Yaqut ke DPR. Dua kali undangan dilayangkan DPR, dua kali juga Yaqut berhalangan hadir.

Panggilan pertama dilayangkan Pansus ke Yaqut, Selasa (10/9/2024). Dalam panggilan perdana itu, Yaqut tidak hadir karena sedang menghadiri kegiatan MTQ, di Kalimantan Timur.

Kemudian, Pansus kembali melayangkan panggilan kedua pada Kamis (19/9/2024). Namun, Yaqut tetap absen. Alasannya, eks Bos GP Ansor itu, sedang melakukan kunjungan kerja ke negara-negara Eropa. Kini, Pansus kembali memanggil Yaqut untuk ketiga kalinya ke DPR.

Namun, melihat dari gelagatnya, Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah pesimis Yaqut bakal datang. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima Luluk bahwa Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Agendanya, menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, Minggu (22/9/2024). Artinya, kegiatan itu digelar sehari sebelum panggilan ketiga Pansus.

“Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri,” kata Luluk, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/9/2024).

Menurutnya, tindakan Yaqut itu sudah melecehkan DPR. Jika punya iktikad baik, Yaqut pasti tidak keluar negeri, dan menghadiri undangan hari ini. “Jika begini, artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji ke haji khusus,” tudingnya.

Karena itu, Luluk mendesak agar Pansus Haji DPR menggandeng kepolisian jika Yaqut mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Anggota Pansus lainnya, Wisnu Wijaya juga menyesalkan sikap Yaqut. Padahal, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan berharap Menag dapat menjelaskan berbagai tuduhan terkait pengalihan kuota haji tambahan.

Jika Menag datang, Pansus akan mengonfirmasi siapa yang mengambil inisiatif membagi kuota tambahan haji menjadi 50:50. Apakah inisiatif pribadi Menag, atas sepengetahuannya, tetapi dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag.

“Sebab, kami sudah memperoleh konfirmasi saat melakukan investigasi di Saudi. Bahwa otoritas Saudi memberikan kuota tambahan dalam bentuk ‘gelondongan’ dan tidak pernah membaginya. Keputusan membagi justru dilakukan oleh Kemenag,” beber Wisnu.

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto menyebut, Yaqut tidak bisa menghadiri undangan Pansus, hari ini, karena sedang mewakili Presiden Jokowi di Prancis. Yaqut juga sudah bersurat ke DPR.

Sunanto memastikan, tidak ada niatan Yaqut untuk mangkir. Ketidakhadiran Menag, karena sedang melakukan tugas negara. “Karena mewakili Presiden ke Prancis,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, Pansus memiliki wewenang pemanggilan secara paksa. Karena bukan penyidik, Pansus harus meminta bantuan kepolisian.

Berdasarkan UU MD3, termasuk di dalam tata tertib DPR, Pansus bisa melakukan panggilan secara paksa jika yang bersangkutan tidak hadir meski sudah diundang tiga kali.

“Pansus dengan konteks pemanggilan paksa itu dilakukan berdasarkan permintaan kepada kepolisian,” terang Herdiansyah saat dihubungi, tadi malam.

Sekalipun Menag mangkir untuk ketiga kalinya, sebenarnya tidak ada masalah. Nantinya, hasil atau proses penyelidikan yang dilakukan Pansus tetap bisa disampaikan, tanpa dihadiri pihak yang merasa perlu dipanggil.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo