TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ringkus 5 Remaja Bawa Sajam Buat Tawuran

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 27 September 2024 | 07:00 WIB
Polsek Ciputat Timur menangkap 5 remaja pelaku tawuran serta mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam.(dra)
Polsek Ciputat Timur menangkap 5 remaja pelaku tawuran serta mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam.(dra)

CIPUTAT TIMUR - Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan lima remaja yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran di tiga waktu dan lokasi yang berbeda.

Kelima remaja tersebut masing-masing, di antaranya berinisial MIM (18) dan FM (18) diamankan di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur pada 14 September 2024. MR (18) diamankan di wilayah Kampung Sawah Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat pada 14 September 2024.Serta MIA (20) dan MY (21) diamankan dalam aksi tawuran di jalan Ir H Juanda Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur pada 16 September 2024.

“Peristiwa tersebut terdiri dari tiga lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, saat menggelar press conference di Mapolsek Ciputat Timur, Kamis (26/9).

Dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam dari berbagi jenis mulai dari celurit, golok, kelewang hingga corbek.

Kemas mengungkapkan, para kelompok remaja tersebut sebelumnya telah janjian merencanakan untuk melalukan aksi tawuran melalui akun instagram.

Namun rencana tersebut berhasil digagalkan karena telah terendus oleh tim patroli cyber dari pihak Kepolisian. “Modus sekarang berkomunikasi untuk melakukan perkumpulan tawuran salah satunya melalui media sosial, yang paling sering itu melalui live instagram,” tutur Kemas.

Berdasarkan hasil pengakuan para remaja, rencana aksi tawuran dipicu untuk sekedar mencari eksistensi kelompok masing-masing remaja.

“Ego sektoral masing-masing kelompok, ada yang mengatasnamakan sekolah atau wilayah. Itu yang membuat mereka berkelompok lalu berkeinginan melakukan hal tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kelima remaja tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo