TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mantan Kades di Tangerang Diduga Korupsi, Duitnya Dipakai untuk Hiburan Malam

Laporan: Dzikri
Jumat, 27 September 2024 | 17:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Pria berinisial AH (50), yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi. AH pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan AH berhasil ditangkap di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada Senin (16/9) lalu.

“Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kompol Arief, Jumat (27/9/2024).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa

Tersangka yang menjabat sebagai Kades Gembong periode 2013-2019 tersebut, diduga melaukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada tahun 2018.

Diduga, uang anggaran tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang yang ia dapatkan dengan cara haram tersebut diduga juga digunakan untuk hiburan malam.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan bayar utang,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AH diduga membuat surat pertanggungjawaban dan nota pembelanjaan palsu. Ia juga membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran fiktif.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AH pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo