TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ribuan Hakim Mau Cuti Bareng, Sudah 12 Tahun Ngak Pernah Naik Gaji

Laporan: AY
Sabtu, 28 September 2024 | 08:43 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Ribuan hakim di seluruh Indonesia mengancam bakal menggelar aksi protes dengan mengajukan cuti bareng selama 5 hari. Para ‘wakil Tuhan’ ini mau mogok sidang karena gajinya nggak pernah naik selama 12 tahun.

Para hakim, yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), mengaku kecewa karena gaji dan tunjangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tidak pernah berubah. Sebagai bentuk protes, mereka pun berencana mengajukan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

“Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas Pemerintah. Padahal, hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).

Fauzan menyebutkan, tidak adanya perubahan PP 94/2012 membuat kesejahteraan hakim semakin memprihatinkan. Sebab, gaji hakim tergolong rendah. Di saat yang sama, nilai tukar rupiah terus mengalami inflasi setiap tahunnya.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” ucapnya.

Kondisi ini, kata Fauzan menimbul dampak negatif pada kinerja hakim. Untuk yang lemah imannya, dengan gaji tersebut, bisa melahirkan motif melakukan tindak pidana korupsi, yang berpotensi mengancam integritas pengadilan.

Fauzan menerangkan, sebenarnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Namun, Putusan tersebut belum ditindaklanjuti Pemerintah.

“Revisi PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” tegasnya.

Sebagai bentuk aksi protes, kata Fauzan, para hakim bakal mengajukan cuti bersama selama 5 hari. Sebagian hakim dari berbagai daerah juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik untuk memperjuangkan kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait, serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan,” terangnya.

Selain permasalahan gaji dan tunjangan, aksi itu juga digelar untuk memprotes beban kerja hakim yang semakin berat. Kata Fauzan, saat ini, jumlah hakim tak sebanding dengan banyaknya perkara yang harus ditangani.

Para hakim juga akan mengadu mengenai kondisi rumah dinas dan transportasi yang tidak memadai, serta nihilnya jaminan keamanan. Lalu, kurangnya keberpihakan terhadap hakim perempuan. Akibatnya, kesehatan mental mereka terganggu karena harapan hidupnya menurun.

“Perjuangan ini bukan hanya tentang angka, tunjangan, atau gaji. Tapi tentang martabat dan kehormatan setiap hakim yang berdiri tegak di atas prinsip keadilan,” tegasnya.

Intinya, ada lima poin tuntutan SHI. Pertama, mendesak revisi PP 94/2012. Kedua, menghadirkan jaminan keamanan bagi hakim. Ketiga, meminta MA dan PP Ikatan Hakim Indonesia berperan aktif dan memastikan suara hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan. Keempat, mengajak seluruh hakim di Indonesia melakukan cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes kepada Pemerintah. Kelima, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan.

Protes para hakim ini didukung Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Politisi Partai Demokrat ini pun meminta Pemerintah segera melakukan penyesuaian gaji dan tunjangan para hakim agar lebih layak.

“Saya harap Pemerintah segera merespons harapan ini. Gaji hakim harus segera dinaikkan karena sudah saatnya dinaikkan," ujarnya.

Meski begitu, mantan Sekjen Demokrat ini tetap berharap aksi mogok sidang yang dilakukan hakim tidak dilakukan. Sebab, langkah tersebut dapat mengganggu jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

Saya imbau, jangan sampai cuti bersama. Cutilah sesuai mekanisme yang ada. Kalau cuti bersama, berarti terjadi gangguan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo