TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemilik Toko Kelontong Diseret Ke Pengadilan

Simpan Ribuan Botol Miras Di Gudang

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB
Petugas Satpol PP menyita ribuan botol minol dari warung kelontong di Pondok Aren, Selasa (11/11).
Petugas Satpol PP menyita ribuan botol minol dari warung kelontong di Pondok Aren, Selasa (11/11).

PONDOK AREN-Sebanyak 5.413 botol berisi minuman keras berbagai merek disita dari sebuah toko kelontong di Pondok Kacang Timur RT002/003, Kecamatan Pondok Aren pada Selasa (11/11). Ribuan botol miras itu ditemukan petugas di gudang yang terletak di belakang toko kelontong tersebut. 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penjualan minuman keras secara bebas di kawasan permukiman.

 

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran. Totalnya mencapai 5.413 botol,” ungkap Muksin usai dikonfirmasi pada Rabu (12/11).

 

Dari ribuan botol tersebut, minuman berakohol jenis Intisari Gingseng 620 ml menjadi yang terbanyak ditemukan, mencapai 2.159 botol, disusul merek Angker Pilsener 620 ml sebanyak 353 botol, dan Guinness 320 ml sebanyak 304 botol.

 

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satpol PP. Pemilik toko akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

 Muksin menjelaskan, razia ini menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang keras penjualan minuman berakohol. 

 

Pemilik toko selanjutnya akan diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (13/11) di Pengadilan Negeri Tangerang. “Sesuai perda, pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 5 juta,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, kegiatan razia ini akan terus digencarkan di seluruh wilayah Tangsel, terutama menjelang akhir tahun yang rawan peredaran minol.

 

“Kami ingin pastikan Tangsel tetap kondusif. Penjualan minol seperti ini harus diberantas sampai tuntas,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit