TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Calon Kepala Daerah Boleh Kampanye Di Kampus

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 30 September 2024 | 07:50 WIB
KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari.(dra)
KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari.(dra)

SERPONG-Pasangan calon kepala daerah diperbolehkan berkampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun kampanye di kampus ini hanya boleh dilakukan di hari Sabtu dan Minggu alias akhir pekan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, kampanye di kampus itu tidak melanggar aturan bagi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Diketahui, momen kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, para kontestan boleh berkampanye dan membawa atribut kampanye ke dalam kampus.

Kendati demikian, Heni mengatakan jika pelaksanaan kampanye di area kampus hanya boleh dilakukan pada akhir pekan alias Sabtu atau Minggu.

"Hari kerja tidak boleh kampanye di perguruan tinggi dan ada ijin terlebih dahulu dari pihak kampus sebelum melaksanakan kampanye di tempat tersebut," kata Heni, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9).

KPU akan melakukan sosialisasi di lembaga perguruan tinggi untuk menyampaikan hal apa saja yang diperbolehkan para kontestan saat berkampanye di kampus.

Heni berharap agar ada prinsip keadilan untuk seluruh kontestan untuk berkampanye di kampus. "Prinsip keadilan kampus harus di informasikan, jangan sampai misalkan kontestan A mau sosialisasi di salah satu kampus diperbolehkan, tapi kontestan B mau datang ke kampus itu tidak diperbolehkan, nah itu harus disosialisasikan di seluruh universitas di Tangsel. Harapan kami, kampus ada prinsip keadilan, kalau pasangan calon yang satu boleh, pasangan calon lainnya juga boleh,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo