TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Batching Plant di Ciater Diduga Tak Berizin dan Langgar RTRW Tangsel, Ternyata Sempat Disegel

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:01 WIB
Aliran limbah yang berasal dari salah satu industri beton. (tangselpos.id/rmn)
Aliran limbah yang berasal dari salah satu industri beton. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG, Batching plant atau perusahaan industri penghasil beton yang diduga membuang limbah ke aliran air menuju Tandon Nusaloka, Ciater, Serpong, diduga tak berizin dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut terkuak setelah awak media melakukan penelusuran. Bahkan sebelumnya, diektahui batching plant tersebut sempat disegel sementara.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Carsono mengatakan, penyegelan sementara terhadap batching plant tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Karena dia kena tegur Kementerian Lingkungan Hidup. Sedang kena sanksi administrasi, karena kemarin isu udara. Sempat dipasang police line oleh Kementerian pada 2023 lalu," kata Carsono saat dijumpai di kantornya, Selasa (1/10/2024).

Carsono merinci lebih lanjut, dalam pemberian sanksi tersebut terdapat beberapa catatan yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Termasuk juga persoalan pengolahan limbah yang kini menjadi persoalan sekaligus mengancam tercemarnya Tandon Nusaloka.

"Mereka harus punya pengelolaan, air limbahnya itu tidak boleh langsung ke saluran. Harus diolah dulu. Jadi air limbah semen itu gak boleh kalau langsung," paparnya.

Selain persoalan tersebut, Carsono juga mengungkapkan bahwa batching plant tersebut tak memiliki izin.

"Kita pertanyakan izinnya. Yang ada di belakang Gedung Arsip itu memang sedang dibahas. Tinggal langkah dari Satpol PP saja. Kan penegak Perda Satpol PP. Dari LH sudah banyak hasil pengawasan yang dilimpahkan, karena tidak ada izin," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dimilikinya, perusahaan tersebut tercatat hanya mengantongi izin sebagai kawasan perkantoran.

Maka dari itu, Ia juga mempertanyakan RTRW di kawasan tersebut.

"Izinnya apa? Saya mau tau? Perkantoran? Kalau gitu, batching plant-nya dihentikan. Nanti kita laporkan lagi ke Kementerian. Sanksi administrasi itu ada masa berlakunya. Kalau itu tidak diselesaikan bisa sampai ke penutupan atau sampai pencabutan izin," ungkap Carsono.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menyatakan hal serupa.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sejak Tangsel berdiri hanya ada sebanyak 7 batching plant yang memiliki izin.

Izin itu pun terbit sejak Tangsel belum berdiri, alias sejak zaman daerah ini masih masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang.

Namun, sebagian batching plant itu pun berdiri pada wilayah yang tidak diperuntukkan bagi kawasan industrial. Namun tetap boleh beroperasi, karena izinnya sudah terbit sejak Tangsel belum beridiri.

"Pada Perwal Rencana Detail Tata Ruang kita, Pasal 135, menyatakan bahwa perizinan atau pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan sebelum Raperwal ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. Untuk yang sedang didaftarkan atau dalam proses penerbitan sebelum Raperwal ini berlaku maka mengikuti Raperwal ini," jelas Rahmawati.

Sehingga dengan demikian, perusahaan baru yang bergerak dalam bidang industri harus menaati aturan yang berlaku dan hanya boleh berdiri di kawasan khusus industri, sesuai dengan RTRW Kota Tangsel.

Maka dari itu, Ia memastikan, semenjak Tangsel ini berdiri pihaknya tidak mengeluarkan satupun izin kepada batching plant.

Sekalipun ada, Ia menyatakan bahwa pengajuan izin tersebut bakal langsung ditolak.

"Sepanjang Tangsel berdiri itu belum ada menerbitkan izin batching plant baru. Kalau belum ada, mereka akan meminta izin ke kita dan itu akan kita tolak. Karena harus sesuai dengan peruntukkan yang baru sekarang," tegasnya.

Sementara untuk diketahui, Rahmawati merinci, kawasan industri yang sesuai dengan RTRW Kota Tangsel, kini hanya berada di Kawasan Taman Tekno.

"Untuk sekarang ini tidak ada. Memang ada yang pernah sounding ke kita mau bangun di Ciater. Itu kita tolak. Bisa, hanya untuk peruntukkan kawasan industri. Kawasan industri lebih ke yang tidak menghasilkan limbah berbahaya," ucap Rahmawati.

Sebelumnya diberitakan, aliran limbah yang berasal dari salah satu batching plant mengucur ke saluran air yang mengarah ke Tandon Nusaloka Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sehingga, wadah perairan milik daerah tersebut terancam tercemar.

Pantauan awak media di lokasi, limbah tersebut bersumber dari asaluran pembuangan di sisi belakang bangunan industri beton.

Aliran limbah tersebut, cukup pekat dan bercampur partikel semen.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo