Pelantikan Prabowo-Gibran Digedung DPR Senayan
JAKARTA - Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 akan digelar di Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan Prabowo-Gibran sekaligus menandai berakhirnya serangkaian tahapan Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Gerindra dan putra sulung Presiden Jokowi tersebut, bakal dilantik dalam Sidang Paripurna MPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua MPR, Ahmad Muzani menjelaskan, mekanisme pelantikan Prabowo-Gibran dipastikan masih menggunakan aturan yang lama. Yakni, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024, serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR (Tap MPR).
“Pelantikan akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan,” kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Sekjen Partai Gerindra ini mengatakan, Sidang Paripurna MPR beragendakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ini, bakal dihadiri seluruh anggota DPR dan DPD. Proses pelantikannya akan dimulai dengan mendengarkan Keputusan KPU terkait pemenang Pilpres 2024. “Setelah itu, pelantikan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat mengatakan, pengesahan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bakal ditambah dengan Tap MPR. Hal ini diatur dalam Pasal 120 ayat 3 Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rekomendasi untuk MPR masa jabatan 2024-2029.
Belakangan, Bamsoet mengoreksi hal tersebut. Dia menegaskan, pelantikan Prabowo-Gibran akan tetap menggunakan Keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR, tanpa ada Tap MPR.
Bamsoet menjelaskan, penggunaan Tap MPR mulanya disepakati dalam Rapat Gabungan MPR pada 23 September 2024. Namun, keputusan itu berubah dalam Rapat Paripurna akhir MPR periode 2019-2024 pada 25 September.
Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum,” ujarnya.
Eks Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai, setelah amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih terdapat hal-hal yang belum sesuai. Salah satunya terkait tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, tidak ada produk hukum, berupa Tap MPR yang menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam perjalanan, kata Bamsoet, sesuai dengan pandangan umum akhir Fraksi-fraksi MPR dan Kelompok DPD, Pasal 120 ayat 3 dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.
“Artinya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang berlaku selama ini,” pungkasnya.
Prabowo berkomentar singkat mengenai persiapan pelantikan dirinya bersama Gibran nanti. “Persiapannya bagus,” ucapnya, saat ditemui wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Dia berharap, proses pelantikannya berjalan lancar.
Dalam menghadapi pelantikan nanti, Prabowo mulai membatasi kegiatan kerjanya. Tujuannya, agar tetap bugar saat pelantikan nanti.
“Persiapan secara khusus tidak ada, tetapi memang Pak Prabowo menjaga ritme,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Wakil Ketua DPR ini menuturkan, Prabowo, yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan (Menhan), bakal menunda kunjungan kerja ke beberapa daerah. “Artinya juga tidak bepergian ke luar negeri atau luar kota. Untuk menjaga stamina,” katanya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu