TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang WNA Asal Malaysia Ditangkap

Selundupkan Narkoba Dalam Kopi Instan

Oleh: mg.2
Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penggagalan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial TLH (38) saat Konferensi Pers, kemarin.(mg,2)
Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penggagalan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial TLH (38) saat Konferensi Pers, kemarin.(mg,2)

TANGERANG - Modus baru menyelundupkan narkotika kembali ditemukan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial TLH (38) ditangkap, saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ketamine yang disamarkan ke dalam kemasan kopi instan. 

Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang didapat mencapai lebih dari 11 kilogram. Dengan rincian, 9.334,22 gram narkotika jenis sabu dan 854,96 gram jenis ketamine.

Insiden yang terjadi pada 23 September itu bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik TLH, penumpang penerbangan AirAsia rute Kuala Lumpur – Jakarta. Pria ini tiba di Bandara Soetta pada pukul 00.13 WIB dan langsung menarik perhatian petugas karena keganjilan dalam barang bawaannya.

Setelah diperiksa lebih mendalam, petugas menemukan koper mencurigakan yang berisi 278 sachet kopi instan berisi bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye dan putih. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA dan ketamine.

“Pelaku TLH kita amankan di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soetta pada tanggal 23 September lalu,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (9/10).

Dari hasil interogasi, TLH mengaku baru pertama kali mencoba menyelundupkan barang haram ini. Dia dikendalikan oleh seorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 17 juta. 

Pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekarang, TLH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan itu menjadi bukti nyata bahwa petugas Indonesia terus waspada dalam menghadapi ancaman penyelundupan narkotika yang semakin canggih dan berani.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo