Pemda dan Instansi Vertikal Sinergi Dalam Modernisasi Perpajakan
SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sambut baik kegiatan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten. Memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal khususnya pada otoritas pajak dalam modernisasi perpajakan.
Demikian hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Assidiqi Qohara saat membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (16/10).
“Kita ketahui bersama, dimana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) ini secara umum memiliki tujuan dalam memperbaiki infrastruktur perpajakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Usman menyampaikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tersebut juga dapat membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.
“Kemudian juga menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga, membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya,” katanya.
Selain itu, Usman berharap kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan sinergi bersama upaya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui desentralisasi fiskal. Salah satu wujud dari 4 pelaksanaan desentralisasi fiskal, yakni sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.
“Berdasarkan laporan perekonomian Bank Indonesia Perwakilan Banten menunjukkan bahwa Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) Provinsi Banten tahun 2023 sebesar 73,55 persen atau semakin membaik seiring meningkatnya peningkatan pedapatan asli daerah dan total pendapatan Provinsi Banten,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga berharap kegiatan ini mampu mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara dan daerah yang saling terhubung secara real time dan yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Pemprov Banten berharap sinergi DJP Banten bersama perangkat daerah yang membidangi pajak daerah pada pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dalam implementasi opsen pajak,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menyampaikan, kinerja penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Wilayah Provinsi Banten mencapai Rp70,85 triliun atau tumbuh 6,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Adapun capaian tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi pada tahun 2023, diantaranya wajib SPT mencapai 1.042.598 dari target SPT sebanyak 859.066 dan SPT diterima mencapai 881.441. Dari hasil itu kita masuk peringkat 8 besar secara nasional,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu